Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR dan pemerintah telah resmi mengeluarkan naskah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal tersebut berarti proses revisi RUU Pemilu dipastikan tidak akan dibahas di tahun 2021.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan keputusan DPR dan Pemerintah yang mengeluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Sementara, RUU Pemilu diketahui masih berada dalam Prolegnas jangka panjang DPR di tahun 2020-2024.
"Khawatirnya nanti RUU Pemilu baru dibahas di 2022 atau 2023 yang justru mepet ke 2024," ujar Khoirunisa saat dihubungi di Jakarata, Selasa (9/3).
Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu yang berdekatan dengan pelaksanaan tahapan berpotensi menjadi kurang efektif. Pembahasan cenderung tidak dilakukan secara menyeluruh yang berujung pada kualitfasi produk legislasi dalam hal ini RUU Pemilu yang dihasilkan oleh DPR.
Baca juga : KPU Siapkan Modifikasi Tahapan untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
"Hal ini juga yang membuat UU Pemilu selalu mendapat pembaharuan di tiap periode," ungkapnya.
Selain itu, dengan dibatalkannya pembahasan RUU Pemilu hal tersebut sekaligus menegaskan bahwa di tahun 2022 dan 2023 tidak akan ada pelaksanaan pilkada. Itu artinya, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di periode 2022 dan 2023 akan dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT) yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau soal daerah diisi PJ memang ada ruang untuk itu, tetapi nanti ada masalah legitimasi karena tdk dipilih langsun oleh rakyat," ungkapnya. (OL-7)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Jika RUU Pemilu berasal dari inisiatif pemerintah, maka potensi tarik-menarik kepentingan partai dapat diminimalkan sejak awal pembahasan.
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved