Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT sipil mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum oleh Komisi II DPR dibahas pada tahap akhir.
Peneliti Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama menjelaskan, ketika membahas desain sistem pemilu, tiap fraksi di DPR memiliki preferensi tersendiri. Hal itu membuat pembahasan revisi UU Pemilu cukup lama. Sebaliknya, putusan MK, isu mengenai penegakan hukum pemilu, penggunaan teknologi informasi, dan tahapan penyelenggaraan bisa lebih dikedepankan atau dibahas terlebih dahulu.
“Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu yang paling sering diajukan judicial review (uji materi) ke MK. Oleh karena itu, pembuat UU sebaiknya menginventarisasi beberapa putusan MK yang perlu diadopsi dalam revisi terlebih dahulu,” ujar Heroik dalam catatan awal tahun Perludem mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yang digelar secara daring, kemarin.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar pembahasan RUU Pemilu tidak berlarutlarut. Denan berkaca pada saat pembahasan revisi UU Pemilu pada 2017, yang diundangkan pemerintah dan DPR pada 16 Agustus 2017, masyarakat sipil menilai waktu antara pengesahan UU Pemilu dan tahapan awal pemilu serentak 2019 terlalu mepet. Padahal persiapan pemilu serentak 2019 sudah harus dilakukan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang digelar 17 April 2019.
“Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menyelenggarakan tahapan awal pemilu serentak pascapengesahan UU Pemilu,” imbuh Heroik.
Selain itu, penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) oleh KPU dianggap belum efektif. Peneliti Perludem Amalia Salabi mengatakan performa Sirekap sebagai alat bantu publikasi dan data pembanding pada hari perhitungan suara kurang tepat.
Hingga hari ke-13 perhitungan suara selesai dilakukan, masih ada lima dari sembilan daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur belum memasukkan data 100% di laman www.pilkada2020.kpu. go.id. “Lima provinsi tersebut yaitu Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah,” ujar Amalia. (P-1)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved