Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus melahirkan mutu lebih baik dari gelaran sebelumnya. Sayangnya, kontestasi politik di 270 daerah tahun ini masih ternodai akibat munculnya sejumlah calon yang berstatus eks narapidana korupsi yang belum genap lima tahun bebas.
"Kenapa masih ada partai yang mencalonkan eks narapidana korupsi. Mestinya partai politik mempertimbangkan syarat lima tahun setelah bebas," papar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dalam diskusi virtual, Minggu (25/10).
Menurut dia, sedikitnya terdapat tiga orang yang berstatus eks narapidana korupsi yang maju di pilkada kali ini. Ketiganya berhasil lolos persyaratan yakni mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan eks narapidana korupsi tidak boleh maju di pilkada sebelum lima tahun berstatus bebas murni.
"Tapi dari ketiga kasus ini menunjukkan parpol tidak menjunjung integritas calon kepala daerah. Ini juga menunjukkan persoalan akut di parpol yakni gagal dalam kaderisasi dan permisif terhadap eks narapidana korupsi," urainya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan kemunculan calon kepala daerah berstatus eks narapidana korupsi akibat perbedaan tafsir putusan MK. Hal itu seperti dalam putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dompu yang meloloskan eks narapidana korupsi yang belum lima tahun menghirup udara bebas.
Bawaslu Dompu menilai ketentuan lima tahun yang disyaratkan MK adalah setelah narapidana keluar dari lembaga pemasyarakatan. Sedangkan kasus serupa di Lampung Selatan, Bawaslu setempat menilai syarat itu dimaknai setelah berkekuatan hukum tetap.
Padahal jelas, kata dia, MK menegaskan syarat bagi eks narapidana korupsi yang mendapatkan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih baru bisa maju di pilkada setelah bebas murni selama lima tahun.
"Maka perlu pelurusan atas putusan yang akhirnya meloloskan eks narapidana korupsi ini di pilkada," pungkasnya. (R-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved