Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai langkah tersebut sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menegaskan bahwa status tahanan rumah memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi tersangka dibandingkan penahanan di rutan. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu pembuktian kasus tersebut.
"Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah. Ini yang harus diantisipasi," ujar Wana melalui keterangan tertulis, Minggu (22/3).
Wana menjelaskan bahwa selama ini KPK dikenal sangat ketat dalam memberikan izin pengalihan penahanan. Biasanya, kebijakan tersebut hanya diambil karena alasan kesehatan yang sangat krusial. Jika alasan pemindahan Yaqut tidak dibuka secara transparan, ICW menilai hal tersebut sebagai bentuk keistimewaan bagi tersangka korupsi.
"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dipindahkan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, informasi mengenai keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK diungkap oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjengkuk Noel di Rutan KPK pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Silvia mengatakan suaminya dan tahanan KPK lain tidak melihat keberadaan Yaqut di tahanan sejak Kamis (19/3).
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Yaqut saat ini berubah menjadi tahanan rumah. Ia menjelaskan peralihan status penahanan Yaqut bukan karena kondisi kesehatan.
"Bukan karena kondisi sakit," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026). (H-4)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
PENGACARA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dodi S Abdulkadir buka suara terkait status penahanan kliennya yang dialihkan menjadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved