Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani.
Menurutnya, perkara yang menjerat Yaqut bukan kasus ringan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, menurutnya, melibatkan kerugian negara besar serta banyak pihak, termasuk sektor swasta.
"Tahanan rumah itu alternatif penahanan untuk risiko rendah. Sementara ini justru kasus berisiko tinggi, melibatkan pejabat negara level menteri, potensi penghilangan barang bukti, hingga kemungkinan melarikan diri," kata Djohermansyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).
Ia menyebut tidak ada indikator kuat yang membenarkan kebijakan tersebut. Mulai dari alasan kesehatan, kondisi lapas, hingga kategori risiko perkara, semuanya dinilai tidak memenuhi syarat. Kondisi ini, menurutnya, menjadi anomali dalam praktik penegakan hukum.
Lebih jauh, ia melihat adanya gejala ketidakindependenan lembaga penegak hukum. "Ada semacam invisible hand. KPK terlihat tidak independen sepenuhnya. Kebijakan ini bertentangan dengan prinsip dasar pemberantasan korupsi," kata Djohermansyah.
Ia mengaitkan situasi ini dengan perubahan posisi KPK yang kini berada dalam rumpun eksekutif. Dalam pandangannya, intervensi kekuasaan seharusnya memperkuat, bukan melemahkan penegakan hukum.
"Intervensi yang benar, harusnya memperkeras, bukan melemahkan. Bukan memberi tahanan rumah, tetapi memastikan penegakan hukum maksimal dengan pagar penjara berlapis. Lama-lama nanti koruptor dibolehkan tahanan kota," tambahnya.
Djohermansyah juga menyoroti cara pandang terhadap korupsi di Indonesia. Ia menilai kejahatan tersebut semestinya diperlakukan sebagai extraordinary crime, bukan kejahatan biasa.
"Korupsi di negeri kita kok diperlakukan seperti kejahatan biasa. Padahal dampaknya sistemik, membuat yang miskin tetap miskin, bahkan menambah kemiskinan," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tahanan rumah berpotensi menciptakan preseden buruk. Celah tersebut bisa dimanfaatkan oleh tersangka lain untuk mendapatkan perlakuan serupa.
Ia menilai persoalan yang lebih mendasar terletak pada lemahnya sistem pengawasan. Mekanisme internal dan eksternal, mulai dari inspektorat hingga pengawasan politik, disebut belum efektif dan bahkan kerap ikut terjerat praktik korupsi.
Di sisi lain, krisis keteladanan kepemimpinan turut memperparah situasi. "Kalau yang di atas bermain, yang di bawah pasti ikut. Korupsi akhirnya menjadi budaya, dari pusat sampai daerah, dari elit atas sampai level terbawah," jelas Djohermansyah.
Ia menilai strategi pemberantasan korupsi saat ini justru mundur. Ia mendorong reformasi menyeluruh, mulai dari revisi regulasi KPK untuk mengembalikan independensi, hingga penguatan institusi penegak hukum lainnya.
Ia juga membandingkan dengan praktik di negara maju, di mana pejabat publik yang baru terindikasi pelanggaran sudah memilih mundur karena tanggung jawab moral.
"Di sana, etika jabatan dipegang kuat. Di sini, yang terjadi hukum saja ditabrak apa lagi sekedar etika," pungkasnya. (H-4)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved