Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
KPU dianggap tidak serius dalam menyampaikan latar belakang caleg
Enam belas narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI sebanyak 175.510 narapidana dapat remisi dan 2.606 diantaranya dinyatakan bebas.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada masa jeda lima tahun bagi para mantan terpidana korupsi
KPK mendukung gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terkait PKPU tentang syarat caleg bekas narapidana kasus korupsi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan beleid soal masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana caleg Pemilu 2024. Setelah dikritik.
TEMUAN banyaknya narapidana koruptor yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 membuat prihatin. KPU dinilai lebih berpihak kepada koruptor.
ADA kecenderungan, Mahkamah Konstitusi (MK) semakin sulit diandalkan untuk melahirkan putusan yang bisa dinilai sebagai putusan monumental.
KPU RI menyatakan harus mengkaji lebih lanjut terkait soal diumumkan atau tidaknya eks koruptor yang menjadi bakal calon DPD ke publik.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bakal calon DPD yang berstatus eks napi koruptor ke masyarakat.
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu, mengemukakan nama-nama bakal calon DPD eks koruptor tersebut ditemukan di beberapa Provinsi.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai seorang politikus yang terbukti korupsi di pengadilan, tidak baik bagi parpol. Namun, kata Mardani, semua parpol punya kebijakan masing-masing.
Mardiono juga memandang Romahurmuziy sebagai aset prioritas. Selain masih muda, mantan Ketum itu juga memiliki penguasaan politik yang baik.
Afif menerangkan aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg akan ditungkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan caleg. Payung hukum tersebut masih dalam penyusunan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved