Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan harus mengkaji lebih lanjut terkait soal diumumkan atau tidaknya eks koruptor yang menjadi bakal calon DPD ke publik. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (23/1).
"Apalagi saat ini kan sedang judicial review. Kami selaku pelaksana UU ya bicaranya kapasitasnya tak boleh melampaui UU," ungkapnya.
Diketahui, mereka yang berstatus eks narapidana dapat menjadi calon anggota DPD meski baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kebijakan itu berbeda dengan syarat bagi eks napi koruptor bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Pasalnya, eks napi koruptor yang menjadi bakal calon DPR dan DPD setelah melewati masa lima tahun terpidana harus mengumumkan latar belakangnya sebagai eks koruptor kepada publik. Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membeberkan KPU akan mengikuti Undang-Undang yang berlaku saat ini. "Salah satu prinsip yang penting untuk dipastikan dalam penyelenggaraan pemilu adalah prinsip berkepastian hukum," papar Idham.
Di sisi lain, Idham mengatakan pihaknya menghormati temuan dari pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) soal adanya bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mendaftar merupakan eks terpidana korupsi. Idham menerangkan aturan pendaftaran balon DPD itu diatur dalam Pasal yang berbeda dengan Pasal yang mengatur anggota DPR dan DPRD.
"Itulah mengapa saat ini informasinya ada NGO kepemiluan yang melakukan judicial review berkaitan dengan ketentuan persyaratan pencalonan anggota DPD. Karena memang normanya berbeda," ungkapnya.
Idham mengemukakan seluruh informasi soal bakal calon DPD yang telah menyerahkan dukungannya sudah diinformasikan oleh KPU Provinsi dan KIPP Aceh di halaman media sosial masing-masing. "Namanya juga disampaikan ke publik karena memang proses verifikasi ini, KPU membuka partisipasi masyarakat secara luas untuk mengecek status dukungan pemilih terhadap balon DPD," tandasnya. (OL-15)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved