Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan harus mengkaji lebih lanjut terkait soal diumumkan atau tidaknya eks koruptor yang menjadi bakal calon DPD ke publik. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (23/1).
"Apalagi saat ini kan sedang judicial review. Kami selaku pelaksana UU ya bicaranya kapasitasnya tak boleh melampaui UU," ungkapnya.
Diketahui, mereka yang berstatus eks narapidana dapat menjadi calon anggota DPD meski baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kebijakan itu berbeda dengan syarat bagi eks napi koruptor bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Pasalnya, eks napi koruptor yang menjadi bakal calon DPR dan DPD setelah melewati masa lima tahun terpidana harus mengumumkan latar belakangnya sebagai eks koruptor kepada publik. Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membeberkan KPU akan mengikuti Undang-Undang yang berlaku saat ini. "Salah satu prinsip yang penting untuk dipastikan dalam penyelenggaraan pemilu adalah prinsip berkepastian hukum," papar Idham.
Di sisi lain, Idham mengatakan pihaknya menghormati temuan dari pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) soal adanya bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mendaftar merupakan eks terpidana korupsi. Idham menerangkan aturan pendaftaran balon DPD itu diatur dalam Pasal yang berbeda dengan Pasal yang mengatur anggota DPR dan DPRD.
"Itulah mengapa saat ini informasinya ada NGO kepemiluan yang melakukan judicial review berkaitan dengan ketentuan persyaratan pencalonan anggota DPD. Karena memang normanya berbeda," ungkapnya.
Idham mengemukakan seluruh informasi soal bakal calon DPD yang telah menyerahkan dukungannya sudah diinformasikan oleh KPU Provinsi dan KIPP Aceh di halaman media sosial masing-masing. "Namanya juga disampaikan ke publik karena memang proses verifikasi ini, KPU membuka partisipasi masyarakat secara luas untuk mengecek status dukungan pemilih terhadap balon DPD," tandasnya. (OL-15)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved