Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bakal calon DPD yang berstatus eks napi koruptor ke masyarakat. Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil membeberkan dorongan tersebut dilakukan melalui gugatan Perludem soal UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Perludem meminta calon anggota DPD 2024-2029 bukanlah mantan koruptor hingga residivis hingga selesai masa 5 tahun keluar dari penjara. "Sebetulnya semangat ini untuk memberikan proteksi kepada pemilih, sekaligus tidak menghilangkan hak pilih warga negara dalam pemilu," ujar Fadli, Senin (23/1).
"Intinya sebetulnya mewajibkan ada masa jeda 5 tahun, sejak mantan terpidana selesai menjalani status terpidananya," tegasnya.
Fadli menerangkan Perludem menggugat UU Pemilu supaya menjadi pembelajaran sekaligus daya cegah untuk orang yang masuk atau berkarier di politik agar tak korupsi. "Karena ada masa jeda untuk bisa masuk politik lagi," ujarnya.
Fadli juga menegaskan bahwa judicial review ke MK ini juga mendorong agar KPU mengumumkan latar belakang bakal calon DPD eks napi koruptor ke masyarakat. (OL-15)
Diskusi media yang membahas perkembangan terbaru pembahasan RUU Pemilu di DPR di Jakarta.
Sejak akhir tahun lalu masyarakat sipil telah menyusun naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi bagi DPR dan pemerintah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved