Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
15 pegiat yang berfokus pada isu kepemiluan dan keterwakilan perempuan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (13/6). Dalam surat terbuka yang diterima awak media, mereka menyatakan dukungan kepada DKPP untuk berani memberikan sanksi maksimal kepada penyelenggara pemilu, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
Surat tersebut dikirim ke DKPP di tengah proses penetapan jadwal sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari setelah menjalani dua rangkaian sidang tertutup. Hasyim diseret ke DKPP lewat aduan yang dibuat oleh perempuan berinisial CAT, seorang petugas Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
15 pegiat tersebut antara lain guru besar perbandingan politik Universitas Airlangga, sekaligus anggota KPU RI periode 2001-2007 Ramlan Surbakti, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati, Indonesia Corruption Watch (ICW), International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Misthohizzaman, Ika Agustina dan Listyowati dari Kalyanamitra.
Baca juga : Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Seksual Mesti Disanksi Keras Seperti Dulu
Lalu Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus anggota KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay, pengajar pada FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus anggota KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik, Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib, dosen pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wirdyaningsih.
Berikutnya Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, Valentina Sagala dari Institut Perempuan, dan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.
Bagi mereka, kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan dan dibenarkan. Sebab, perbuatan itu, terutama ketika dilakukan oleh penyelenggara pemilu, telah mencederai nilai-nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta tidak sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam kode etik dan podoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca juga : DKPP Berikan Sinyal Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU?
"Untuk itu, penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang harus mendapatkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu," demikian isi surat terbuka mereka.
Penyelenggara pemilu, sambung surat tersebut, berinteraksi intensif dengan banyak perempuan pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, baik dari kelompok pemilih, peserta pemilu, pemantau media, organisasi kemasyarakatan, lembaga dan instansi pemerintahan, dan sebagainya. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu yang kedapatan melakukan kekerasan terhadap perempuan tidak layak mendapat tempat dalam keanggotaan ataupun menjadi bagian dari kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Sebab, kehadiran para pelaku dengan kewenangan dan kuasa jabatan yang ada padanya akan sangat berbahaya dan membawa risiko besar bagi upaya penciptaan ekosistem pemilu yang aman, nyaman, dan ramah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan," terang mereka.
Mereka meminta DKPP berani menjatuhkan sanksi maksimal terhadap penyelenggara pemilu di tingkat pusat maupun daerah dalam perkara dugaan KEPP terkait kekerasan seksual. Sanksi yang mengandung efek jera diyakini dapat menjadi pembelajaran moral dan etika terbaik bagi semua pihak, khususnya jajaran penyelenggara pemilu yang bersifat vertikal dan hierarkis.
Di sisi lain, DKPP juga diharapkan memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak korban dalam mencari keadilan. 15 pegiat pemilu dan isu perempuan itu percaya bahwa DKPP akan menjatuhkan putusan optimal dalam rangka mewujudkan perlakuan yang adil dan setara gender. Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi mengaku belum menjadwalkan sidang putusan terhadap Hasyim. (Tri/Z-7)
Diskusi media yang membahas perkembangan terbaru pembahasan RUU Pemilu di DPR di Jakarta.
Sejak akhir tahun lalu masyarakat sipil telah menyusun naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi bagi DPR dan pemerintah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
WIC Jakarta sukses gelar Konferensi Biennial WCI ke-17. Fokus pada pemberdayaan perempuan, pendidikan, dan pelestarian warisan budaya di era transformasi.
PT IWIP mendobrak stigma gender di industri pertambangan melalui pelatihan operator alat berat dan lingkungan kerja inklusif bagi perempuan di Maluku Utara.
Dokter spesialis ingatkan pentingnya pap smear meski sudah vaksin HPV. Simak data kasus kanker serviks di Indonesia dan program skrining gratis Kemenkes.
Sindrom Turner adalah kelainan kromosom pada janin perempuan. Kenali gejala, risiko komplikasi, hingga langkah penanganan medis untuk optimalkan tumbuh kembang.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menjelaskan bagaimana pola asuh kritikal memicu self-stigma dan membuat perempuan sulit terbuka saat menghadapi masalah.
Psikiater dr. Elvine Gunawan memperingatkan bahaya PMDD saat menstruasi, terutama jika muncul keinginan menyakiti diri. Simak gejalanya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved