Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi. Menurut Perludem, kebijakan ini berisiko menghambat perbaikan sistem pemilu.
Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan pernyataan pimpinan DPR tersebut berbeda dari kesepahaman yang selama ini dibangun. Sebelumnya, perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada direncanakan dibahas bersama melalui metode kodifikasi atau penyatuan aturan.
“Apa yang disampaikan pimpinan DPR cukup mengejutkan. Selama ini kami memahami perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada akan dibahas bersama melalui kodifikasi,” kata Haykal kepada Media Indonesia, Senin (19/1).
Selain itu, Haykal menilai bahwa rencana pemisahan pembahasan kedua undang-undang itu dinilai menunjukkan lemahnya komitmen terhadap reformasi sistem pemilu.
“Dengan rencana ini, terlihat bahwa reformasi sistem pemilu masih jauh dari kenyataan,” ujarnya.
Haykal juga mengingatkan pembahasan yang dilakukan secara terpisah berisiko membuat revisi hanya menyentuh kepentingan jangka pendek. Menurutnya, DPR perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu, bukan sekadar mengubah pasal-pasal tertentu.
“Kami khawatir revisi hanya fokus pada kepentingan politik sesaat dan tidak menyentuh perbaikan mendasar sistem pemilu dan demokrasi,” tegasnya.
Di samping itu, Haykal mengingatkan agar revisi undang-undang pemilu harus dikawal secara terarah agar tidak didominasi oleh kepentingan pragmatis para elit politik.
“Jangan sampai perubahan undang-undang ini hanya untuk mengakomodasi lobi politik, tanpa tujuan memperbaiki kualitas pemilu,” ungkapnya.
Lebih jauh, Perludem meminta DPR memperjelas metode revisi yang akan digunakan dan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Haykal, MK telah menegaskan bahwa pemilu dan pilkada merupakan satu kesatuan sistem.
“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan tidak ada lagi pemisahan rezim pemilu dan pilkada. Karena itu, seharusnya pembahasannya dilakukan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR saat ini lebih memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara revisi Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Dasco mengatakan hal ini sesuai putusan MK No.135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 yang memerintahkan agar pemisahan pemilu nasional, yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, dengan pemilu daerah yang terdiri dari pilkada dan pemilihan DPRD.
MK juga menetapkan jarak waktu pelaksanaan antara kedua pemilu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.
(H-4)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Diskusi media yang membahas perkembangan terbaru pembahasan RUU Pemilu di DPR di Jakarta.
Sejak akhir tahun lalu masyarakat sipil telah menyusun naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi bagi DPR dan pemerintah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved