Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LANGKAH Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka daftar nama calon anggota legislatif atau caleg DPR RI dan DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi diapresiasi sejumlah pihak. Di sisi lain, upaya ICW tersebut turut mempertanyakan slogan KPU Melayani yang dikeluarkan oleh KPU.
"Harusnya ini dimaknai melayani pemilih, salah satunya dengan memberikan informasi yang utuh mengenai latar belakang calegnya," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Sabtu (26/8).
Menurutnya, langkah ICW dengan menelusuri rekam jejak dan status mantan terpidana korupsi para caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) oleh KPU dapat memberikan kemudahan bagi pemilih untuk memberikan hak politik saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga : Bertambah, 15 Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi
Terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, tanpa adanya upaya yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, sulit bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan yang dimulai pada Sabtu (19/8) sampai Senin (28/9).
Baca juga : 12 Caleg Eks Koruptor Bergentayangan di DCS KPU
"Penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu hanya bersifat formal dan mengebiri publik atas perannya yang tidak inovatif," tandas Mita.
ICW telah merilis 15 nama caleg DPR RI dan DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi. Sebetulnya, larangan bagi mantan terpidana untuk nyaleg hanya ditujukan kepada mereka yang belum melewati masa jeda selama lima tahun setelah dinyatakan bebas murni atau dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dari pengadilan.
Saat dimintai tanggapan atas langkah ICW tersebut, anggota KPU RI Idham Holik menjawab pertanyaan Media Indonesia dengan dokumen excel berupa nama caleg yang berstatus mantan terpidana, nama partai politik, daerah pemilihannya yang terdiri 52 caleg DPR RI dan 15 caleg DPD RI.
Di antara para caleg DPR RI berstatus mantan terpidana korupsi yang diungkap KPU RI, terdapat nama Susno Duadji, caleg PKB dapil Sumatera Selatan II dan Nurdin Halid, caleg Partai Golkar dari dapil Sulawesi Selatan II. Sementara salah satu caleg DPD RI berstatus mantan terpidana korupsi adalah Patrice Rio Capella dari Bengkulu. (Z-8)
Nama para caleg beserta partai politik pengusul, foto, dan nomor urutnya akan diumumkan kepada publik mulai Sabtu (4/11) lewat laman resmi KPU RI.
DAFTAR calon sementara (DCS) anggota legislatif yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (18/8) dan dipublikasikan ke masyarakat sejak Sabtu (19/8) mesti dirombak.
PH, tersangka kasus dugaan korupsi masuk dalam DCS dari PPP yang diumumkan KPU Tebing Tinggi.
ANGGOTA KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait caleg yang telah ditetapkan dalam DCS Pemilu 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengungkap mayoritas calon anggota legislatif atau caleg DPR RI yang ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) berusia di atas 41 tahun.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved