Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait calon anggota legislatif atau caleg yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Menurutnya, masukan dan tanggapan masyarakat itu dapat memengaruhi nasib caleg.
Ia menjelaskan, masyarakat harus melengkapi identitas diri dan bukti yang relevan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap caleg dalam DPS. Idham menjamin pihaknya bakal menindaklanjuti masukan dan tanggapan itu dengan mengklarifikasi ke partai politik maupun lembaga yang memiliki otoritas tertentu.
"Apabila hasil klarifikasi itu dinyatakan bahwa caleg dalam DCS tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan berdasarkan hasil klarifikasi tanggapan masukan masyarakat, maka caleg DCS tersebut dinyatakan TMS dan akan diganti," jelas Idham kepada Media Indonesia, Selasa (22/8).
Baca juga : KPU Didesak Koreksi 267 DCT Pemilu DPR RI
Pengumuman DCS caleg DPR RI sendiri sudah mulai dilakukan pada Sabtu (19/8) melalui media massa, media sosial milik KPU, dan laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr. Sementara itu, ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan digelar pada Sabtu (19/8) sampai Senin (28/9).
Idham masih enggan menyebut jumlah masukan dan tanggapan dari masyarakat yang diterima pihaknya. Menurutnya, masukan dan tanggapan itu baru bakal direkapitulasi pada Selasa (29/8).
"Adapun proses klarifikasi dilakukan pada tanggal 29-31 Agustus 2023. Hal tersebut termaktub dalam Lampiran I Keputusan KPU Nomor 996/2023," pungkas Idham. (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved