Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TEMUAN banyaknya narapidana koruptor yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2024 membuat prihatin. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih berpihak kepada koruptor.
ICW pun mempersoalkan PKPU 10/2023 dan 11/2023 yang dikeluarkan KPUpada April 2023. Regulasi yang mengatur syarat pencalonan anggota legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) dinilai telah bertentangan dengan Putusan MK terkait larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa dalam 2 aturan terbaru KPU ternyata ada penyelundupan pasal yang berpihak pada koruptor.
Baca juga : Bertambah, 15 Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi
Dalam Putusan MK, secara tegas terpidana korupsi harus melewati jeda waktu 5 tahun sebelum kembali mencalonkan diri. Namun, hal itu ditabrak oleh PKPU yang memberi pengecualian bagi koruptor yang mendapat hukuman tambahan pencabutan hak politik.
"PKPU yang dihasilkan oleh KPU berpihak pada koruptor. Karena justru memberi kesempatan, karpet merah kepada pelaku korupsi. Silakan gunakan hukuman tambahan pencabutan hak politik kemudian anda bisa langsung mendaftarkan diri sebagai caleg," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (22/5).
Secra sederhana, dia mensimulasikan aturan tersebut. Jika seorang terpidana korupsi selesai menjalani masa pemenjaraan pada tanggal 1 Januari 2020, lalu dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, maka berdasarkan putusan MK ia baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD pada tanggal 1 Januari 2025.
Baca juga : ICW Catat Ada 3 Masalah Serius di PKPU
"Namun berbeda dengan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023, mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelah melewati pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, tanpa harus menunggu tiga tahun lagi," jelas Kurnia.
Aturan tersebut menunjukkan bahwa KPU sedang berusaha merusak nilai integritas pemilu. Pasalnya, MK sudah berusaha semaksimal mungkin memberi jedah waktu 5 tahun tapi ditabrak semena-mena oleh KPU sendiri.
Apalagi, dari perhitungan ICW, sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 55 terdakwa yang berasal dari klaster politik. Dari jumlah tersebut hanya 31 orang yang mendapat pencabutan hak politik.
"Ternyata rata-rata hukuman pencabutan hak politik hanya 3,5 tahun. Jadi semakin enak ke depan pelaku korupsi ketika dijatuhkan pidana pencabutan hak politik hanya 3 tahun tidak usah menunggu 2 tahun lagi," sambungnya.
Kurnia juga menilai bahwa KPU sedang berupaya melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan caleg yang berintegritas. Oleh karena itu penyelundupan pasal ini harus dibongkar, siapa yang mencantumkan pasal ini, apa argumentasinya harus dibuka. (Z-4)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin membenarkan ada 12 mantan Napi yang sudah di tetapkan di DCT anggota DPRD Babel.
Dua putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
MA membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
JPPR mahfum dengan tugas KPU yang harus bersikap adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap seluruh caleg, termasuk caleg eks terpidana korupsi.
Rakyat perlu paham siapa yang akan dipilih saat Pemilu nanti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved