Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik untuk memedomani dua putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
Arahan itu diberikan melalui surat dinas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang diteken pada Minggu (1/10) lalu.
"Agar partai politik peserta pemilu memedomani putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT)," demikian disampaikan Hasyim lewat surat Nomor 1075/PL.01/4-SD/05/2023.
Baca juga : Arahan KPU soal Putusan MA Harus Disertai Sanksi
Sebelumnya, MA melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 tentang penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota caleg perempuan di setiap daerah pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Sedangkan lewat putusan Nomor 28 P/HUM/2023, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 tentang syarat mantan terpidana yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sebagai calon anggota legislatif dan senator.
Baca juga : Belasan Bacaleg di Brebes Batal Tampil di Pemilu 2024
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap hanya ada satu caleg DPR RI yang teridentifikasi sebagai mantan terpidana dengan dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik.
Kendati demikian, pihaknya telah meminta partai politik yang mendaftarkan caleg tersebut untuk diganti.
"Partai politik yang mengajukan mantan terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan mendapatkan tambahan pidana politik, itu telah mengganti calon tersebut dengan yang baru," terangnya.
Menurut Idham, pihaknya telah menyelesaikan tahap pencermatan rancangan DCT pada Selasa (3/10) dan saat ini mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap penggantian calon yang dilakukan partai politik.
Walakin, ia tidak menjelaskan dengan detail soal implikasi putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 terhadap daftar caleg partai politik di setiap dapil yang keterwakilan perempuannya masih di bawah 30%. Menurutnya, salah satu pakar hukum tata negara dalam diskusi yang dilakukan pada Senin (2/10) mengatakan KPU tidak perlu mengubah PKPU.
"Karena kita ketahui, perubahan PKPU itu harus melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di mana KPU harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dan kita ketahui proses pencalonan ini berjalan terus," tandasnya. (Z-4)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved