Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ALASAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan nama mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam pemilihan legislatif (pileg) ulang di Sumatra Barat (Sumbar) dipertanyakan. Sebab, mantan narapidana kasus korupsi itu kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hal yang menjadi keanehan dalam putusan ini, kenapa MKRI bisa mengabulkan permohonan tersebut? Padahal secara legal standing Irman Gusman bukanlah peserta pemilu,” kata Pakar Hukum Dhifla Wiyani melalui keterangan tertulis, Minggu (30/6).
Dhifla menjelaskan gugatan PHPU harusnya mengurusi perselisihan suara. Namun, MK malah memutuskan untuk memasukkan nama Irman yang sebelumnya tidak ada dalam pileg di Sumbar.
Baca juga : Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu
Irman seharusnya tidak bisa menyalonkan diri karena belum melewati masa jeda lima tahun setelah menjalani hukuman pidana. Irman sendiri ditahan karena kasus suap kuota impor gula sejak 16 September 2016 dan baru bebas pada 24 September 2019.
“Dan jika Irman Gusman ingin kembali ke dunia politik maka dia harus melewati masa jeda lima tahun dahulu, berarti baru bisa mendaftar kembali dalam ajang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah setelah tanggal 24 September 2024,” ucap Dhifla.
Putusan PHPU itu dinilai membuat MK tidak konsisten dengan produk hukumnya sendiri. Kehadiran Irman dinilai memprihatinkan karena dinilai mendapatkan karpet merah dari lembaga tertinggi di Indonesia.
“Berarti dalam memutuskan perkara PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Majelis Hakim MKRI tidak konsisten dalam pertimbangannya karena bertentangan dengan pertimbangan dalam putusannya sendiri yaitu putusan MKRI Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa jeda lima tahun tetap wajib diberlakukan pada mantan terpidana,” ujar Dhifla.
Irman merupakan eks terpidana kasus suap kuota gula impor. Dia sudah menjalani vonis tiga tahun penjara dari yang awalnya 4,6 tahun penjara. Pengurangan masa hukuman merupakan hasil peninjauan kembali (PK). Irman bebas sejak Kamis, 26 September 2019.
Dalam petitumnya, Irman meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024. (Z-6)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Hal yang akan dibahas, menurut Bakhtiar, cukup banyak. Salah satunya kemungkinan terkait dengan rekomendasi PWM Sumbar agar memilih Irman Gusman di PSU Pemilu DPD RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved