Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPD RI, Ferdi Dailami Firdaus menyatakan dukungannya kepada Mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD 2024I mewakili Sumatera Barat (Sumbar). Irman dinilai punya pengalaman dan sudah lolos verifikasi.
Jaringan Irman yang luas berdampak positif untuk DPD. Terlebih Irman memiliki latar belakang di organisasi HIPMI. “Saya kenal pak Irman Gusman sejak masih di HIPMI dan pernah bersama di DPD periode 2014 - 2019,” ungkap Ferdi dikutip di Jakarta, Jumat (12/7).
Hal lain, menurutnya, Irman Gusman juga sudah berpengalaman dalam menjadi wakil masyarakat Sumbar, karena pernah menjadi anggota DPD mewakili Sumbar selama dua periode. Bahkan Irman Gusman dipercaya memimpin DPD RI dengan menjadikannya sebagai ketua DPD RI.
Baca juga : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Peringatan Keras Buntut Tak Loloskan Irman Gusman
“Sekarang ini, pak Irman sudah melewati proses verifikasi hingga kepada DCT, tentunya layak untuk dipilih oleh masyarakat Sumbar,” ungkap Ferdi.
Hal sama disampaikan anggota DPD RI, Fachrul Razi. Anggota DPD yang sudah dua periode menjabat ini mengatakan, Irman Gusman, layak untuk dipilih untuk menjadi wakil masyarakat Sumbar. Irman dinilai memiliki kapasitas, integritas dan pengalaman untuk memimpin DPD RI.
Selama duduk menjadi anggota DPD RI dalam dua periode sebelumnya, menurut Fachrul Razi, Irman memiliki kemampuan yang bagus. Tidak heran jika Irman terpilih menjadi ketua DPD RI.
Baca juga : Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu
“Kebetulan saya juga pernah satu periode bersama, saat pak Irman memimpin DPD,” kata Fachrul Razi, yang telah duduk sebagai anggota DPD selama dua periode.
Pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT), sehingga membuatnya tidak ikut Pemilu DPD 2024, menurut Fachrul Razi, merupakan kesalahan fatal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dilakukannya, sesuai ketentuan undang-undang, Irman seharusnya boleh menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun ternyata KPU salah menafsirkan undang-undang dan mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memasukan lagi Irman dalam DCT Pemilu DPD dapil Sumbar.
Baca juga : Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Perlu Coblos Ulang
Kesalahan KPU dalam persoalan Irman Gusman dari sisi ketatanegaraan sangat fatal. Sehingga harusnya KPU mendapatkan hukuman. “KPU telah membuat kesalahan tafsir yang fatal, akibatnya pemerintah harus mengeluarkan anggaran Rp.300 miliar untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang) DPD Sumbar,” kata Fachrul Razi.
Diungkapkannya juga, persoalan hukum yang pernah menimpa Irman Gusman adalah musibah. “Kalau sistem hukumnya seperti ini, juga bisa tersandung kasus seperti yang dialami pak Irman. Semua orang yang punya jabatan di pemerintahan juga bisa mengalami hal yang sama, karena mereka memiliki risiko hukum yang tinggi,” papar anggota DPD dari dapil Aceh ini.
Perkara hukum yang dialami Irman Gusman, diyakini Fachrul, bukanlah kesengajaan. “Saya kira kasus yang menimpa pak Irman itu terlalu dipolitisir,” ungkap dia.(Z-8)
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved