Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMBALINYA mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diyakini mampu memperkuat posisi DPD di parlemen. Saat ini peran DPD di parlemen masih jauh di bawah DPR khususnya di bidang legislasi.
“Comeback-nya pak Irman tentu akan memberi warna baru di DPD RI. Berkaca dari pengalaman pak Irman saat menjadi ketua DPD, ia mampu membuat terobosan dan gebrakan yang menaikkan posisi tawar DPD di parlemen,” kata kuasa hukum Irman Gusman Ahmad Waluya, dikuti di Jakarta, Selasa (30/7). .
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 Provinsi Sumbar. Salah satu calon yang memiliki suara terbanyak dan akan melenggang ke DPD RI adalah mantan ketua DPD RI, Irman Gusman.
Baca juga : Mantan Ketua DPD Irman Gusman Kantongi Mayoritas Suara di PSU DPD Sumbar
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 pascapeleksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), diperoleh suara terbanyak yakni Cerint Iralloza Tasya (283.020 suara), Muslim M Yatim (199.919 suara), Jelita Donald (187.765 suara), dan Irman Gusman (176.987 suara).
Ahmad mengakui sejak awal Irman optimis untuk mengajukan gugatan ke KPU. Keoptimisan tersebut berbuah manis dengan tingginya suara Irman di Pemilu Ulang Sumbar.
“Pak Irman dari awal optimistis bisa memenangi gugatan yang dilayangkannya kepada KPU,” kata Ahmad Waluya.
Baca juga : Anggota DPD Dukung Irman Gusman
Irman, kata Ahmad Waluya, tidak putus asa dengan kondisi ini. “Pak Irman memperjuangkan hak sebagai warga negara dan kepercayaan masyarakat Minang terhadapnya, dengan mengajukan sengketa pemilu di MK,” ungkap Ahmad Waluya.
MK pun melihat ketidakadilan yang diterima Irman Gusman, sehingga hakim MK semua sepakat memutuskan untuk menyelenggarakan PSU Pemilu DPD untuk seluruh wilayah di Provinsi Sumbar.
“Putusan MK atas kasus Irman Gusman akan menjadi rujukan baru dalam penegakkan hukum. Jika ada ketidakadilan maka bakal calon peserta pemilu pun bisa memiliki legal standing. Jadi KPU jangan arogan dalam mengambil sebuah kebijakan,” papar Ahmad Waluya.
Baca juga : Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Perlu Coblos Ulang
Pakar hukum Universitas Andalas, Asrinaldi, mengatakan masuknya Irman Gusman ke DPD akan memberi manfaat besar bagi masyarakat Sumbar. Dijalankannya, Irman Gusman memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjadi wakil masyarakat Sumbar.
Menurut Asrinaldi, peranan Irman, saat menjadi ketua DPD RI sangat besar. Irman Gusman mampu melakukan lobi dan memiliki jaringan yang luas, yang bisa menjembatani kepentingan masyarakat Sumbar.
“Dengan pengalaman Irman, masyarakat Sumbar bisa menaruh harapannya. Kalau wakil Sumbar yang lain,” kata Asrinaldi. (Z-8)
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved