Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERNYATAAN terbuka dari para caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi kepada para pemilihnya dinilai penting oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pentingnya informasi itu supaya rakyat memahami calon wakil rakyat yang akan mewakili dan memperjuangkan kehidupannya ke depan
"Pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana. Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak," ujarnya.
Ketentuan yang diatur bagi yang pernah merasakan tinggal di balil jeruji besi tersebut sudah jelas para caleg yang dimaksud harus mengumumkan dia pernah menjadi narapidana, pernah berkasus, jenis perkara, dan berapa lama masa hukuman.
Baca juga: KPK Pastikan Bakal Mengembangkan Keterlibatan Istri Rafael Alun
"Saya kira itu ketentuannya seperti itu. Karena proses hukum sudah selesai proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih. Tapi ada batasan yang diatur dalam ketentuan UU dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan ketua KPU ketentuannya memang seperti itu," paparnya.
Firli yang ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (31/8), juga menerangkan tiga hal penting yang disasar KPK, yakni penyelenggara pemilu, KPU, dan Bawaslu. Penyelenggara pemilu harus menjalankan pedoman asas pokok pertanggungjawaban keuangan sehingga mampu ciptakan pemilu bersih.
Baca juga: KPK: Eks Koruptor yang Maju Caleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Napi
"Kita semua berharap bahwa kita pedomani tentang asas pokok pertanggungjawaban keuangan. Juga terkait dengan kita harus paham betul bahwa suara rakyat itu adalah suara tuhan, bermakna kalau kita sadar bahwa suara rakyat adalah suara tuhan maka tentu kita tidak jualbelikan suara itu," tegasnya.
Firli berharap KPU dan Bawaslu melakukan pelaksanaan pemilihan umum secara langsung umum bebas rahasia dan juga akuntabel serta berintegritas
"Saya berharap kita berikan kepada rakyat untuk melakukan dan memberikan haknya sesuai dengan keinginannya sendiri, tidak ada jual beli, tidak ada tawar menawar karena sesungguhnya nasib bangsa ke depan ditentukan oleh keinginan rakyat dan rakyat adalah memegang kedaulatan tertinggi," tukasnya. (Z-6)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin membenarkan ada 12 mantan Napi yang sudah di tetapkan di DCT anggota DPRD Babel.
Dua putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
MA membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
JPPR mahfum dengan tugas KPU yang harus bersikap adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap seluruh caleg, termasuk caleg eks terpidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved