Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan 542 nama masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD tingkat Provinsi. Dalam daftar itu, terdapat 12 calon legislatif (Caleg) yang berstatus mantan narapidana berbagai kasus.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin membenarkan ada 12 mantan Napi yang sudah di tetapkan di DCT anggota DPRD Babel.
"Ya benar ada 12 mantan Napi dari sejumlah Partai Politik, masuk DCT pada Pileg mendatang," kata Husin, Rabu (8/11).
Baca juga : Pemilu 2024, KPU Makassar Temukan 23 Caleg Ganda dari Sejumlah Parpol
Meski 12 nama tersebut berstatus narapidana, tetapi sudah melengkapi persyaratan, seperti dokumen salinan putusan pengadilan dan surat keterangan bebas dari lapas.
"Sudah lengkap semua termasuk melampirkan surat pernyataan di media massa baik cetak ataupun elektronik yang menerangkan bahwa mereka mantan narapidana," tukasnya.
Kendati demikian menurutnya ada satu mantan Napi tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk DCT. "Ada 12 caleg masuk DCT dan satu Mantan lagi kita tetapkan TMS (tidak memenuhi syarat)," ungkap dia.
Ia menambahkan Ketentuan tentang mantan narapidana diatur pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat (1) huruf g, PKPU 10 tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g dan putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022.
"Semua kami putuskan berdasarkan itu," tutupnya. (Z-4)
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
Dua putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
MA membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
JPPR mahfum dengan tugas KPU yang harus bersikap adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap seluruh caleg, termasuk caleg eks terpidana korupsi.
Rakyat perlu paham siapa yang akan dipilih saat Pemilu nanti.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved