Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana sebagai calon anggota legislatif atau caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU Nomor 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Regulasi yang telah dianulir itu sebelumnya memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
"Menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian bunyi amar putusan atas perkara uji materi Nomor 28P/HUM/2023 yang diputus Jumat (29/9).
Baca juga: Pengaturan Jadwal Pemilu Dinilai Sulit Dipahami
Menurut MA, dua pasal tersebut telah memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
"Hal hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi," jelas MA.
Baca juga: KPK Diminta KPU Membuat Aturan LHKPN Capres dan Cawapres
MA berpendapat, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilihan umum.
Diketahui, uji materi itu dimohonkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, serta dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad. Adapun termohon dalam perkara tersebut adalah KPU.
Anggota dewan pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan putusan MA itu menandakan kemenangan kembali kelompok masyarakat sipil atas instrumen pemilu bikinan KPU yang inkonstitusional.
Sebelumnya, MA juga sempat membatalkan beleid dalam PKPU Nomor 10/2023 tentang penghitungan pecahan desimal ke bawah angka kurang dari lima di belakang nol dari hasil pembagian jumlah kursi dapil dengan kuota minimal 30% yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.
"Namun sangat disesalkan sampai saat ini putusan MA tersebut belum tidak kunjung dieksekusi KPU. Padahal tahapan pencalonan makin sempit di mana pada 3 November 2023 KPU akan menetapkan daftar calon tetap untuk Pemilu DPR, DPD, dan DPRD," jelas Titi. (Tri/Z-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved