Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana sebagai calon anggota legislatif atau caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU Nomor 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Regulasi yang telah dianulir itu sebelumnya memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
"Menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian bunyi amar putusan atas perkara uji materi Nomor 28P/HUM/2023 yang diputus Jumat (29/9).
Baca juga: Pengaturan Jadwal Pemilu Dinilai Sulit Dipahami
Menurut MA, dua pasal tersebut telah memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
"Hal hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi," jelas MA.
Baca juga: KPK Diminta KPU Membuat Aturan LHKPN Capres dan Cawapres
MA berpendapat, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilihan umum.
Diketahui, uji materi itu dimohonkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, serta dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad. Adapun termohon dalam perkara tersebut adalah KPU.
Anggota dewan pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan putusan MA itu menandakan kemenangan kembali kelompok masyarakat sipil atas instrumen pemilu bikinan KPU yang inkonstitusional.
Sebelumnya, MA juga sempat membatalkan beleid dalam PKPU Nomor 10/2023 tentang penghitungan pecahan desimal ke bawah angka kurang dari lima di belakang nol dari hasil pembagian jumlah kursi dapil dengan kuota minimal 30% yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.
"Namun sangat disesalkan sampai saat ini putusan MA tersebut belum tidak kunjung dieksekusi KPU. Padahal tahapan pencalonan makin sempit di mana pada 3 November 2023 KPU akan menetapkan daftar calon tetap untuk Pemilu DPR, DPD, dan DPRD," jelas Titi. (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved