Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada masa jeda lima tahun bagi para mantan terpidana korupsi apabila ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Aturan tersebut, terang Kurnia, mesti ditegakkan. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum yang merasa terzalimi atas putusan pengadilan sehingga dirinya tidak dapat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
“Sederhananya, berdasarkan putusan hukum yang sudah diputus oleh MK jangan mimpi mereka bisa terdaftar bagi calon yang ingin mendaftar pada pemilu 2024 bagi mantan terpidana korupsi yang belum melewati masa jeda waktu lima tahun,” ujar Kurnia ketika dihubungi, Minggu (16/7).
Putusan itu dibacakan MK dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan nomor perkara 12/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Hukuman Anas Urbaningrum Diharap Timbulkan Efek Jera Bagi Masyarakat
Kurnia menambahkan bahwa Anas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan terhadap Anas, imbuh Kurnia, sudah tetap dan yang bersangkutan sudah menjalani hukuman pidana. Selain itu ada konsekuensi atas pidana korupsi yang ia lakukan yakni hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
“Itu harus dia lakukan. Mestinya saudara Anas paham bahwa ada konsekuensi terhadap kejahatan yang dulu dilakukan pencabutan hak politik dan telah berkekuatan hukum tetap, jadi tidak ada lagi argumentasi yang bisa mengesampingkan fakta hukum tersebut,” papar Kurnia.
Baca juga: Temui Akbar Tandjung, Anas Urbaningrum Dapat Pesan ini
Partai politik, sambung Kurnia, seharusnya mengikuti etika penyelenggaraan negara karena partai punya peran penting. Salah satu tugas penting partai, sambungnya, memberikan edukasi politik bagi masyarakat. Sedangkan permasalahan yang belum tuntas di Indonesia menurutnya adalah korupsi politik.
“Sehingga masyarakat harus dikuatkan dengan edukasi mengenai politik berintegritas. Bagaimana mungkin partai tersebut dapat mengedukasi politik berintegritas jika ketua umum mereka pernah tersangkut kasus korupsi? Itu logika yang sulit direalisasikan,” cetusnya. (Ind/Z-7)
Ada sekitar 10 Partai Politik (Parpol) yang berpeluang untuk masuk ke DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ini.
KPK berharap hukuman terhadap Anas Urbaningrum memberikan efek jera ke masyarakt untuk melakukan tindakan koruptif.
Anas dan rombongan berziarah ke makam BJ Habibie, Nurcholish Madjid, dan Taufiq Kiemas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Ketua Umum PKN jelaskan bentuk dukungan yang diberikan partainya untuk Anas Urbaningrum
Pimnas PPI memandang selalu akan ada tempat bagi Anas untuk meneruskan kiprah perjuangannya bagi negeri yang dicintainya.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
TEMUAN banyaknya narapidana koruptor yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 membuat prihatin. KPU dinilai lebih berpihak kepada koruptor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved