Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hukuman mantan Politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum bisa menimbulkan efek jera kepada masyarakat. Lamanya pidana penjara diharap bisa membuat seluruh pihak pikir dua kali untuk melakukan tindakan koruptif.
"Terkait bebas murninya narapidana Korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjaraan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7).
Ali menjelaskan Anas bisa menjadi contoh tegasnya penindakan hukum bagi pelaku korupsi. Masyarakat diharap menjadikan pemenjaraan itu sebagai pembelajaran.
Baca juga: Temui Akbar Tandjung, Anas Urbaningrum Dapat Pesan ini
"Agar tidak terjerumus dalam kejahatan yang sangat merugikan masyarakat maupun pembangunan nasional," ucap Ali.
Ali juga menjelaskan pelaku korupsi tidak hanya dihukum dengan pemenjaraan. Vonis bisa berupa dimiskinkan sampai dilarang berpolitik di Indonesia.
Baca juga: 9 Fraksi DPR Berbeda Sikap terhadap RUU Perampasan Aset
"Selain pidana pokok, narapidana juga bisa dijatuhi hukuman tambahan, sepertinya pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik," ujar Ali.
Pidana tambahan itu diharap bisa memaksimalkan pemberian efek jera. Sehingga, kata Ali, tidak ada lagi pihak yang berani korupsi di Indonesia.
"Melalui pengenaan pidana pokok dan pidana tambahan tersebut, KPK berharap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya," kata Ali.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum mengaku belum berencana untuk bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, Anas memastikan akan kembali terjun ke dunia politik setelah resmi bebas murni.
Anas mengaku bakal menunggu semacam mimpi terlebih dahulu untuk bertemu dengan SBY. Dia mengatakan belum ada komunikasi secara langsung dengan SBY.
"Nunggu mimpi dulu (bertemu SBY). Batin, komunikasi batin," kata dia di Bapas Bandung, Senin 10 Juli 2023. (Z-3)
Ada sekitar 10 Partai Politik (Parpol) yang berpeluang untuk masuk ke DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ini.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada masa jeda lima tahun bagi para mantan terpidana korupsi
Anas dan rombongan berziarah ke makam BJ Habibie, Nurcholish Madjid, dan Taufiq Kiemas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Ketua Umum PKN jelaskan bentuk dukungan yang diberikan partainya untuk Anas Urbaningrum
Pimnas PPI memandang selalu akan ada tempat bagi Anas untuk meneruskan kiprah perjuangannya bagi negeri yang dicintainya.
Kamala Harris membawa kampanye presidennya ke Georgia, sebuah negara bagian yang kini dianggap sebagai kunci dalam pemilihan mendatang.
Kamala Harris, bakal calon presiden dari Partai Demokrat, telah mendesak Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengatasi krisis kemanusiaan di Gaza.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengaku mempertimbangkan nama Heru Budi Hartono untuk dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Penyerahan surat rekomendasi telah diberikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada para kandidat cakada.
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan siapa sosok yang akan diusung dalam pilkada DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved