Anggota DPR AS Usulkan Pemakzulan Donald Trump atas Tuduhan Kejahatan Perang

Media Indonesia
08/4/2026 12:31
Anggota DPR AS Usulkan Pemakzulan Donald Trump atas Tuduhan Kejahatan Perang
Donald Trump.(Al Jazeera)

GEJOLAK politik di Amerika Serikat (AS) semakin memanas setelah sejumlah anggota DPR dari Partai Demokrat secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Langkah ini diambil menyusul serangkaian kebijakan luar negeri dan domestik Trump yang dinilai melanggar konstitusi secara berat.

Berdasarkan naskah rancangan resolusi yang diajukan pada Rabu (8/4), Trump dituduh melakukan pelanggaran tingkat tinggi (high crimes and misdemeanors). Dokumen tersebut secara spesifik menuding sang presiden telah memulai perang, melakukan pembunuhan, hingga terlibat dalam tindak kejahatan perang dan pembajakan kapal di laut lepas.

Tuduhan Perang Inkonstitusional

Para pengusul pemakzulan menyoroti keterlibatan militer AS di berbagai belahan dunia yang dilakukan tanpa persetujuan legislatif. Trump dianggap melangkahi wewenang Kongres AS yang secara konstitusional diperlukan untuk menyatakan perang.

"Trump, secara inkonstitusional, melancarkan perang baik sebagai pihak berperang atau pihak pendukung terhadap Iran, Yaman, Libanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza," bunyi dokumen resolusi tersebut sebagaimana dikutip dari Sputnik.

Selain konflik yang sedang berjalan, anggota DPR AS menyoroti ancaman militer yang dilontarkan Trump terhadap negara-negara lain, termasuk Panama, Kolombia, Kuba, hingga Greenland. Langkah-langkah agresif ini dinilai merusak tatanan hukum internasional dan membahayakan stabilitas global.

Poin Utama Resolusi Pemakzulan:
  • Peluncuran perang tanpa persetujuan Kongres AS.
  • Tuduhan kejahatan perang dan pembajakan di laut lepas.
  • Militerisasi penindakan hukum domestik.
  • Deportasi berantai yang dinilai inkonstitusional.

Pelanggaran Domestik dan Supremasi Hukum

Tidak hanya terkait kebijakan luar negeri, resolusi pemakzulan ini juga mencakup tuduhan serius di dalam negeri. Trump dituding melakukan militerisasi terhadap penindakan hukum domestik serta mengizinkan penangkapan dan deportasi massal secara inkonstitusional.

Lebih lanjut, anggota Partai Demokrat menuduh Trump melakukan tindakan balas dendam terhadap kelompok atau pendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Ia juga dianggap menyabotase supremasi hukum demi kepentingan politik pribadinya.

Hingga berita ini diturunkan, Gedung Putih belum memberikan tanggapan resmi terkait draf pemakzulan tersebut. Namun, eskalasi ini diprediksi akan memperdalam keterbelahan politik di Washington, terutama di tengah ketegangan militer yang sedang berlangsung di Timur Tengah yang juga berdampak pada stabilitas ekonomi global. (Sputnik/Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya