Koalisi Soroti Stagnasi Reformasi Polri, Komitmen Presiden Prabowo Dipertanyakan

Devi Harahap
27/4/2026 16:00
Koalisi Soroti Stagnasi Reformasi Polri, Komitmen Presiden Prabowo Dipertanyakan
ilustrasi.(MI)

KOMITMEN Prabowo Subianto dalam mereformasi institusi kepolisian kembali dipertanyakan oleh Koalisi Reform for Police (RFP). Kritik ini mencuat setelah dinilai tidak adanya langkah konkret dan transparansi dalam kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk pemerintah.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyampaikan bahwa pembentukan KPRP melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 seharusnya menjadi respons atas meningkatnya kritik publik terhadap praktik kepolisian, mulai dari brutalitas hingga penyalahgunaan kewenangan.

“Pasca desakan masyarakat sipil atas brutalitas, penyalahgunaan kewenangan, dan impunitas oleh polisi, pembentukan KPRP diharapkan menjadi titik balik reformasi. Namun perkembangan terbaru justru menunjukkan potensi reformasi berjalan tanpa arah dan minim transparansi,” ujar Wana kepada wartawan, Senin (27/4).

Koalisi menilai kinerja KPRP belum menunjukkan hasil yang jelas. Dijelaskan setidaknya ada dua indikator yang dinilai mencerminkan lemahnya komitmen Presiden dalam agenda reformasi Polri.

Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.

“Presiden yang seharusnya berfokus pada pembenahan Polri justru belum meluangkan waktu untuk bertemu dengan KPRP, dengan alasan agenda internasional dan penjadwalan internal,” kata Wana.

Selain itu, di tengah sorotan terhadap kinerja kepolisian, pemerintah bersama DPR justru mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai memperluas kewenangan Polri tanpa diiringi penguatan sistem akuntabilitas.

“Alih-alih memperbaiki sistem pengawasan, kebijakan yang diambil justru memperbesar kewenangan kepolisian tanpa kontrol yang memadai,” ujarnya.

Lebih lanjut, koalisi juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai mengarah pada kebangkitan kembali peran militer di ruang sipil.

“Kami melihat adanya kecenderungan remiliterisasi dan bangkitnya kembali praktik dwifungsi yang berpotensi mengancam demokrasi,” tambah Wana.

Koalisi menilai ketiadaan langkah konkret dari Presiden menunjukkan kegagalan dalam memahami urgensi reformasi kepolisian. Mereka bahkan menyebut pembentukan KPRP berpotensi hanya menjadi instrumen politik untuk meredam kritik publik.

“Reformasi kepolisian yang dijanjikan berisiko hanya menjadi omon-omon belaka dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik sempit,” tegasnya.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Koalisi mendesak Presiden agar segera memprioritaskan reformasi Polri, membuka hasil kerja KPRP ke publik, serta meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Publik harus memastikan bahwa reformasi kepolisian benar-benar dijalankan demi menjaga kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPRP yang beranggotakan 10 orang dan didominasi oleh mantan petinggi Polri telah bekerja selama lima bulan sejak dilantik pada 7 November 2025. Komisi ini diklaim bertugas melakukan kajian menyeluruh serta merumuskan arah reformasi Polri yang berorientasi pada kepentingan publik. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya