Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penilaian pemotongan hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Anas Urbaningrum. Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Anas sebanyak enam tahun penjara.
"Masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali (PK) tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).
Nawawi menyatakan KPK, melalui tugas dan fungsinya, telah berupaya keras menjerat koruptor. Terhadap PK kasus Anas yang dikabulkan MA, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga: MA Potong 6 Tahun Hukuman Anas Urbaningrum
"PK adalah upaya hukum luar biasa. Tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi.
Di sisi lain, KPK belum menerima salinan putusan PK kasus tersebut. Nawawi berharap MA segera mengirimkan salinan putusan untuk dipelajari KPK.
"Hal yang diharapkan dari MA sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," ucap Nawawi.
MA mengabulkan permohonan PK Anas Urbaningrum. Hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat itu memperoleh diskon dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun bui.
Anas juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak untuk dipilih dalam jabatan politik juga dicabut selama 5 tahun.
Majelis Hakim Agung yang menangani PK Anas terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Hakim ad hoc Tipikor Mohammad Askin yang masing-masing sebagai hakim anggota. (OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved