Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penanganan perkara Joko Tjandra merupakan bentuk ketidakpercayaan lembaga antirasuah tersebut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Boyamin, penanganan yang dilakukan Bareskrim Polri dalam kasus surat jalan maupun penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol lebih transparan. "Yang jelas bahwa KPK tidak percaya dengan proses di Kejaksaan Agung," kata Boyamin, Sabtu (5/9).
Ia menyebut banyak hal yang dilindungi dalam proses penangan dugaan suap Joko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejagung. Misalnya, kata Boyamin, Kejagung tergesa-gesa dalam melimpahkan berkas perkara Piangki tanpa adanya gelar perkara dengan KPK.
"Berarti kan mau meninggalkan KPK, ketika ada proses penyusunan Perpres untuk proses pengambilalian, mereka cepat-cepat limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Boyamin.
"Padahal kan belum selesai, semua belum diperiksa selesai kan? Dan pencucian uangnya Pinangki kan belum diproses," imbunhnya.
Menurut Boyamin, hal itu kontras dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh Bareskrim. Pelimpahan berkas kasus dugaan penghapusan red notice oleh Polri dengan tersangka Joko Tjandra, Prasetijo Utomo, Napoleon Bonaperte, dan Tommy Sumardi dilakukan berbarengan.
"Nah kalau ini kan tersangkanya tiga minimal, Pinangki, Joko Tjandra, dan Andi Irfan. Tiba-tiba Joko dan Andi Irfan belum selesai, Pinangki dilimpahkan duluan," ujar Boyamin.
Pelimpahan itu dilakukan pada Rabu (2/9). Sedangkan untuk kasus surat jalan, pelimpahan yang dilakukan oleh Bareksrim terhadap tiga tersangka, yakni Joko Tjandra, Parestijo, dan Anita Kolopaking dilakukan Jumat (4/9). (R-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved