Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak penanganan perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya pengungkapan perkara turunan dari kasus terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra ini sangat lamban pengungkapannya berikut supaya lebih independen dan objektif.
"ICW Desak KPK Mengambil Alih Penanganan Perkara di Kejaksaan Agung terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Senin (31/8).
Menurut dia, sejak awal ICW sudah meragukan keseriusan dari Kejaksaan Agung untuk membongkar perkara korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keraguan tersebut bukan tanpa dasar.
Pertama, Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman pemeriksaan Jaksa yang mesti melalui izin dari Jaksa Agung. Kedua, Kejaksaan Agung sempat berencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ketiga, Komisi Kejaksaan terlihat tidak diberikan akses untuk memeriksa Jaksa tersebut.
"Keempat, Kejaksaan Agung diduga tidak pernah melibatkan KPK dalam setiap proses penanganan perkara," tegasnya.
Untuk itu, kata dia, ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Hari ini, tak Ada Pemeriksaan Terkait Joko Tjandra
Sebab, pada dasarnya hal itu amat dimungkinkan, Pasal 10 A UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
"Terlebih lagi, subjek perkara ini adalah seorang penegak hukum (Jaksa) dan KPK secara kelembagaan diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani perkara yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Setidaknya ada dua alasan yang mestinya dijadikan landasan bagi KPK untuk segera mengambil alih perkara ini. Pertama, Kejaksaan Agung terlihat sangat lambat dalam membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kedua, praktik suap-menyuap ini dilakukan oleh seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum. Hal ini penting dilakukan, agar objektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin," tegasnya.
Penting untuk diingatkan, kata Kurnia, jika KPK telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara maka Kejaksaan Agung berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak berhak untuk menolak langkah tersebut.
"ICW juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jerat hukum. Sebab, dalam peraturan perundang-undangan terdapat Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice yang dapat menjerat pihak tersebut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (OL-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved