Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Agung diminta untuk menyerahkan kasus uang panas terpidana Joko S Tjandra terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya netralitas KPK lebih kuat dibanding Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus ini.
"Komisioner KPK Nawawi Pomolango juga sudah meminta kepada Kejaksaan agar kasus Pinangki diserahkan kepada KPK," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Sabtu (29/8).
Korps Adhyaksa seharusnya tak takut untuk menyerahkan kasus itu ke KPK jika tidak ada konflik kepentingan. Kasus dugaan suap yang dilakukan Pinangki juga masuk dalam ranah Lembaga Antikorupsi.
"Bahwa dalam penanganan kasus tersebut telah terjadi dan telah memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK," ujar Fickar.
Kejaksaan Agung dinilai mempermalukan diri sendiri jika terus-menerus menahan kasus Pinangki. Fickar menilai Korps Adhyaksa takut jika Pinangki 'bernyanyi' di KPK.
"Kejaksaan telah mempermalukan dirinya, yang secara tidak langsung mengakui bahwa memang pada Korps Adhyaksa ada hal-hal yang tidak beres yang tidak boleh diketahui dan diluruskan oleh pihak lain," tutur Fickar.
baca juga: Kejagung Semestinya Lebih Gesit Lagi
Komisi Kejaksaan juga meminta Kejaksaan Agung memberikan kasus ini ke KPK.Lembaga Antirasuah dinilai bisa membongkar oknum besar di belakang Pinangki.
"Kasus ini perlu ditangani KPK, sebagai lembaga penegak hukum yang dianggap bisa kredibel dan independen mengusut tuntas, termasuk dugaan siapa yang ada bersama oknum jaksa Pinangki ini, khususnya di lembaga penegak hukum Kejaksaan," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, Jumat (28/8).
Menurut Barita, KPK berwenang menangani kasus yang menyeret mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencamaam Jaksa Agung Muda Pembinaan itu. KPK juga diyakini bebas dari konflik kepentingan. (OL-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved