Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK berharap agar pedoman itu bisa segera diterapkan hakim dan mampu mengatasi persoalan disparitas hukuman pelaku kasus korupsi.
"Harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/8).
Ali Fikri mengatakan KPK saat ini juga tengah mengupayakan pedoman dari sisi penuntutan untuk mengatasi persoalan disparitas hukuman. Pedoman itu akan diterapkan dalam penuntutan pada semua pasal pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan penyuapan.
Pedoman penuntutan yang tengah digodok itu akan memuat parameter pertimbangan memberatkan maupun meringankan. Di antaranya, motif terdakwa melakukan korupsi, peran pelaku (utama atau peserta) jumlah kerugian negara, nilai korupsi yang dinikmati, dan nilai suap yang diterima.
Kemudian, kedudukan dan jabatan pelaku, dampak perbuatan korupsi, pernah atau tidaknya dihukum, perilaku di persidangan, keterusterangan, dan mengakui perbuatan.
Baca juga : Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
"KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal baik yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya," ucap Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung merilis Perma Nomor 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid itu, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi untuk memberikan vonis hukuman dalam sejumlah kategori.
Pedoman pemidanaan kasus korupsi tersebut parameternya yakni nilai kerugian negara, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa korupsi.
Salah satu parameternya, terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar serta memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang masuk dalam kategori tinggi, dapat dijatuji pidana penjara 16 tahun hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (OL-7)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved