Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi. Pedoman itu diharapkan mencegah disparitas atau ketidaksetaraan hukuman antara kejahatan yang serupa dalam kondisi atau situasi serupa.
"Diharapkan menjadi solusi terkait problema disparitas tuntutan pidana antara perkara yang satu dengan yang lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.
Disparitas dalam penanganan perkara disebut disparitas pemidanaan atau saat vonis hakim. Selain itu, tuntutan jaksa sangat penting dalam putusan suatu perkara pidana.
Sebab, tuntutan jaksa sangat melekat dalam pertimbangan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim. "Maka sangatlah penting bagi KPK untuk memiliki standarisasi terkait dengan tuntutan pidana," ujar Ali.
Pedoman tersebut nantinya juga sebagai dasar pertanggungjawaban jaksa penuntut umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana. Pedoman ditegaskan bukan upaya untuk mengkalkulasi keadilan secara matematik.
Namun sebagai upaya mencari dasar-dasar rasionalitas dalam penuntutan. Dengan demikian akan meringankan beban jaksa dalam menentukan tuntutan hukuman.
"Akan meringankan beban penuntut umum dalam upaya mencari dasar pijakan dalam menentukan tuntutan pidana yang adil antara rentang minimum khusus dan maksimum khusus yang berlaku dalam kebijakan legislatif sekarang ini," ujar Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perma yang ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 bertujuan menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
Regulasi itu mengatur masa tahanan seumur hidup bagi terdakwa perkara tipikor yakni terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar atau termasuk dalam kategori paling berat. (Medcom.id/OL-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved