Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyidangkan kembali perkara pengujian Undang- Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang dimohonkan paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan telah meninggal dunia pada Sabtu (6/6/2020).
Kuasa hukum pemohon, Julianta Sembiring, menyampaikan bahwa ia mewakili Ki Gendeng Pamungkas membawa surat keterangan meninggal atas nama Iman Santoso. Menurutnya, Ki Gendeng Pamungkas berbeda dengan Iman Santoso.
Hal itu dikonfirmasi kembali oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan anggota Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic P Foekh.
“Kalau kami memutuskan permohonan ini dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pendahuluan, saudara sanggup menghadirkan prinsipiel (pemohon) di sidang?” tanya Saldi saat sidang lanjutan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pemohon menyanggupi akan menghadirkan prinsipiel ke persidangan. Namun, belum diputuskan oleh mahkamah kapan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berkas gugatan akan digelar. *Manahan Sitompul mengingatakan bahwa saat sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum harus memastikan kebenaran kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas selaku pemohon.
Pasalnya, surat keterangan yang disampaikan kepada majelis belum lengkap karena tidak membubuhkan nomor induk kependudukan (NIK) dari Imam Santoso. “Meskipun ada tanda tangan dari kepala desa,” tegasnya.
Karena belum dapat mengonfi rmasi bahwa Ki Gendeng Pamungkas dan Iman Santoso dua orang yang berbeda dengan membuktikannya melalui NIK, Manahan meminta kuasa hukum benar-benar memperhatikan apa yang diperintahkan majelis. *“Tidak bisa kita konfi rmasi dari surat keterangan meniggal. Ini peringatan kami pada kuasa hukum,” tegasnya.
Ki Gendeng Pamungkas memohonkan pengujian sejumlah pasal dalam UU Pemilu, yakni pengujian materi Pasal 1 angka 28; Pasal 221; Pasal 222; Pasal 225 ayat (1); Pasal 226 ayat (1); Pasal 230 ayat (2); Pasal 231 ayat (1), ayat (2) dan (3); Pasal 234; Pasal 237 ayat (1) dan (3). Selanjutnya, Pasal 238 ayat (1) dan (3); Pasal 269 ayat (1) dan (3); dan Pasal 427 ayat (4).
Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sebab calon presiden harus dicalonkan partai politik. Pemohon sebelumnya ingin maju dalam Pemilihan Presiden 2019 sebagai calon independen. (Ind/P-3)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved