Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTRI mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tin diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat suaminya.
"Iya betul (Tin memenuhi panggilan penyidik)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Tin sedianya diperiksa pada Senin, 15 Juni 2020. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi agenda pemeriksaan karena sakit.
KPK juga memeriksa tiga saksi lain terkait kasus yang menjerat Nurhadi. Ketiganya ialah dua general manager (GM) kompleks pemakaman San Diego Hills Andy Kurniawan dan Edward Danny Suhenda serta seorang notaris Rismalena.
Nurhadi bersama istri dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020. Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah masuk DPO atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020.
Baca juga: KPK Selidiki Kaitan Perantara dan Penyuap Nurhadi
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiono. Suap dimaksudkan memenangkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-5)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved