Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberatasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap dua tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.
Keduanya adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD), dan menantunya, Rezky (RHE), yang ditetapkan sebagai DPO KPK sejak Februari 2020.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan dalam penangkapan kedua DPO pada Senin (1/6) kemarin, pihaknya membuka paksa gerbang dan pintu rumah persembunyian tersangka. Pasalanya, kedatangan dan upaya persuasi KPK tidak dihiraukan kedua DPO.
Baca juga: KPK: Novel Baswedan Salah Satu Penyidik yang Tangkap Nurhadi
“Awalnya, tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, namun tidak dihiraukan. Kemudian, penyidik KPK didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa, dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah,” ungkap Nurul dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/6).
Lebih lanjut, dia menjelaskan pada Senin (1/6) sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka. Tim kemudian bergerak ke Jalan Simprug Golf , kawasan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, yang diduga menjadi lokasi persembunyian NHD dan RHE.
Berbekal surat perintah penangkapan dan penggeladahan, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut pukul 21.30 WIB. “Setelah penyidik berhasil masuk ke dalam rumah, ditemukan tersangka NHD di salah satu kamar. Lalu di kamar lain ditemukan tersangka RHE. Langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya dan dibawa ke kantor KPK,” papar Nurul.
Baca juga: ICW Desak KPK Gunakan Pasal TPPU untuk Nurhadi
Penangkapan NHD dan RHE merupakan pengembangan perkara dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung periode 2011-2016. Perkara tersebut pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada 20 April 2016. Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas. Perkaran mereka telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka. Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata beberapa perusahaan. Akumulasi hadiah yang diterima tersangka berkisar Rp 46 miliar.(OL-11)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved