Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAIKAN parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen diperlukan untuk memperkuat demokrasi. Oleh sebab itu, Partai NasDem mendukung usulan PDIP untuk menaikkan ambang batas tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP NasDem Ahmad HM Ali mengemukan bahkan NasDem menginginkan angka yang lebih tinggi ketimbang 5%, angka yang direkomendasikan PDIP. Saat ini ambang batas parlemen dipatok pada angka 4%.
"Kita ingin kualitas demokrasi kita makin baik, ya Partai NasDem sepakat untuk menaikkan parliamentary threshold di 2024. Bukan 5% melainkan 7%, 7% itu angka rasional untuk DPP NasDem, untuk kemudian kita ingin memperkuat konsolidasi partai," tutur Ali di Akademi Bela Negara Partai NasDem, Jakarta, kemarin.
Jika ada partai yang mengatakan bahwa kenaikan ambang batas parlemen bakal mempersempit kontestasi pemilu, dikatakan Ali, tiap partai memiliki argumentasi untuk kepentingan partainya.
"Tapi Partai NasDem tidak semata-mata melihat kepentingan Partai NasDem, tapi untuk kepentingan demokrasi ke depan," jelasnya.
Ambang batas parlemen adalah perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 414 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas 4% suara sah secara nasional.
Menurut Ali, kenaikan ambang batas bukan membatasi partai untuk berkontestasi dalam pemilu. "Kita tidak membatasi. Orang silakan buat partai, nanti kontestasi, biar rakyat pilih. Ini kan menaikkan parliamentary threshold ini lebih menguatkan demokrasi kita ke depan."
Kenaikan ambang batas parlemen, disampaikannya, bukan merupakan suatu ancaman, melainkan konsekuensi bagi partai. Untuk mengantisipasinya, partai perlu melakukan konsolidasi. "Kita masih punya waktu yang cukup 4-5 tahun untuk melakukan konsolidasi," tandas Ali.
Usulan penaikan ambang batas parlemen menuai pro dan kontra di kalangan partai-partai. Selain NasDem, Golkar, PKB, PKS, dan PSI cenderung mendukung. Namun, PPP, Hanura, dan PAN menentang. PPP menginginkan usulan tersebut dibicarakan dahulu dalam koalisi pemerintah (Nur/Pro/P-2)
LBH Padang menilai pelaporan pidana terhadap akademikus Feri Amsari sebagai menyempitnya ruang kebebasan sipil dan akademik di Indonesia.
Pemuda diajak untuk aktif menjalankan peran sebagai penjaga persatuan melalui penguatan program kebangsaan di tengah dinamika isu pemakzulan Presiden yang berkembang di ruang publik.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama, menyoroti munculnya sejumlah gerakan yang mendorong pemakzulan Presiden Prabowo Subianto.
Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional kepada aparat penegak hukum.
DIREKTUR Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan sikap antidemokrasi dan ketidakmauan menerima kritik.
Setara Institute sebut penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS) sebagai alarm bahaya bagi demokrasi. Polisi didesak bongkar aktor intelektual serangan
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved