Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEJUMLAH politikus muda yang mau berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah pada 2020 memperbaiki permohonan uji aturan batas usia ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.
Politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Tsamara Amani, Faldo Maldini, dan Dara Adinda Kesuma Nasution, beserta politikus muda Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Cakra Yudi Putra, tercatat sebagai pemohon perkara nomor 58/PUU-XVII/2019.
Kuasa Hukum pemohon, Rian Ernest, optimistis gugatan batas usia pencalonan kepala daerah akan dikabulkan MK. Menurut Ernest, pokok objek permohonan telah menghalangi hak konstitusional para pemohon untuk menjadi gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota sehingga dia memasukkan tanggal penetapan calon,
Hal itu karena prasyarat batas usia akan dinilai di tanggal penetapan calon. Para pemohon berpandangan bahwa prasyarat usia sebagai calon kepala daerah di dalam objek permohonan sejalan dengan prasyarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta usia cakap hukum yang diatur Kitab Undang-Undang Perdata, yakni usia 21 tahun akan menjadi batasan yang wajar dan tidak lagi menjadi diskriminatif serta sejajar dengan norma hukum yang selama ini berlaku.
Seusai perbaikan permohonan, perkara itu saat ini memasuki tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Rian mengaku telah melakukan riset mendalam dan banyak berdiskusi dengan ahli hukum terkait dengan permohonan itu.
Ia juga menyatakan masyarakat Indonesia merindukan sosok anak muda bisa tampil di kancah politik.
"Kita optimistis sekali dan kita yakin masyarakat indonesia rindu melihat politisi-politisi muda untuk tampil lebih lagi di kancah politik," ujar Rian.
Rian juga menyerahkan putusan pada Majelis Hakim MK. Ia berharap perkara itu segera putus sebab salah satu pemohon Faldo Maldini bakal mencalonkan diri sebagai cagub Sumatra Barat pada Pilkada 2020.
Dalam perbaikian uji materi itu, di halaman 7 pada permohonannya, pihaknya mempertegas legal standing para pemohon.
Dia mengatakan bahwa pemohon memiliki aspirasi untuk berpartisipasi dalam pilkada yang akan dilaksanakan pada 2020 dan 2022. (Zuq/P-1)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved