Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PASAL makar yang diatur dalam Pasal 107 ayat 1 KUHP digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang perbaikan permohonan, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon menilai frasa pada ayat tersebut tidak mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.
Pasal 107 ayat (1) KUHP tersebut berbunyi "makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Dalam sidang perbaikan permohonan yang teregistrasi dengan perkara nomor 53/PUU-XVII/2019 itu, Zico pun mengajukan petitum alternatif. Ia meminta mahkamah untuk menghapus sebagian frasa yang tertuang dalam Pasal 107b KUHP.
"Atau petitum alternatif, menyatakan frasa, yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dalam Pasal 107b KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10).
Sebagai informasi, Pasal 107b berbunyi, "Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun".
Sementara itu, ia juga meminta mahkamah untuk menyatakan Pasal 107 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dalam pengajuan permohonan tersebut, Zico mendalilkan dua kerugian konstitusional. Selain kerugian konstitusional dirinya sebagai pegiat Pancasila, ia juga mendalilkan adanya kerugian konstitusional antargenerasi. Menurutnya, jika Pancasila diganti, generasi masa depan tidak akan mempunyai negara Indonesia.
Terkait permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa itu akan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim. Rapat tersebut akan menentukan kelanjutan dari permohonan Zico.
"Apakah nanti akan diteruskan atau dipandang perlu dilanjutkan ke sidang pleno atau rapat pemusyawaratan hakim akan memutuskan langsung atau bagaimana," tandasnya. (OL-8)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved