Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Sunggul Hamonangan Sirait. Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan tidak terdapat kekaburan penafsiran makna maupun penerapan terhadap Pasal 416 ayat (1) seperti yang didalilkan pemohon.
"Menimbang bahwa pokok permohonan pengujian Pasal 416 (1) UU No 7/2017 yang menyatakan menurut pemohon pasal tersebut bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada urgensi untuk meminta keterangan-keterangan," kata Gede Palguna saat membaca putusan di Gedung MK, kemarin.
Sebelumnya, pemohon merasa dirugikan haknya atas pengakuan jaminan perlindungan serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama yang adil, dalam hal ini menanggap permohonan pemohon tidak memberikan kepastian hukum.
"Sunggul yang menjadi pemohon tersebut meminta Mahkamah menghentikan seluruh tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu dengan alasan mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi dalam seluruh pelaksanaan karena menurut pemohon melanggar UUD 1945," ujarnya.
Mahkamah berpendapat bahwa provisi pemohon tidak relevan lagi karena tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa tidak benar kalau pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diikuti setidaknya tiga pasangan capres dan cawapres," ucap Palguna.
Selama berlangsungnya panitia ad hoc MPR tidak terdapat catatan yang menunjukkan presiden dan wakil presiden harus diikuti tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Catatan penting calon terpilih harus mempresentasikan keindonesiaan yang tercantum dalam Pasal 6A UUD 1945," paparnya.
Terpisah, sejumlah politikus muda menggugat UU Pilkada ke MK. Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra menggugat syarat minimal usia calon kepala daerah. Faldo saat ini berusia 29 tahun, Tsamara 23 tahun, Dara 24 tahun, dan Cakra 23 tahun. "Menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945," demikian gugatan yang dilansir website MK, kemarin. (Iam/P-4)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved