Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI NasDem tengah mempersiapkan deretan saksi fakta yang akan bersaksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para saksi dihadirkan untuk menguatkan dalil-dalil permohonan perkara yang diajukan oleh Partai NasDem.
"Alat bukti sudah kita masukkan, mungkin akan ada penambahan, akan kita bawa saksi fakta ada kemungkinan kita masih berembuk dengan tim di NasDem, apakah perlu ahli atau tidak, yang pasti kita akan berjuang habis-habisan di sini," ujar salah satu kuasa hukum NasDem Andana Marpaung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Sementara itu, terkait perkara nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang sengketa hasil Pileg daerah pemilihan (dapil) luar Negri DKI Jakarta 2, Andana mengungkapkan bahwa NasDem menghormati jawaban yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
Baca juga : MK Pertanyakan Jawaban KPU Soal Permohonan Partai NasDem
Dalam lanjutan sidang PHPU Pileg dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon, KPU menyebut bahwa NasDem sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat keputusan KPU terkait dibatalkannya rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang oleh Panita Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
"Tapi jelas-jelas dalam permohonan kita mengatakan yang dipersoalkan SK 987, dan tidak pernah ada rekomendasi-rekomendasi Panwaslu, ini persoalan terkait adanya perubahan dari penghitungan yang ada di luar negeri Kuala Lumpur berubah ketika mau ditetapkan di tingkat KPU RI," tutur Andana.
Andana melanjutkan, ia menuding KPU telah salah menanggapi permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem.
NasDem mempermasalahkan Surat Keputusan KPU nomor 987 yang membatalkan penetapan pengitungan suara PSU luar negeri melalui kantor pos. Sementara KPU berdalih seharusnya NasDem menggugat rekomendasi dari Bawaslu.
"Mereka kurang begitu paham dengan permohonan kita, jelas yang SK 987 yang dipersoalkan karena itu ada dalam petitum kita," ujar Andana.
Dengan tidak ditetapkannya hasil penghitungan PSU di PPLN Kuala Lumpur tersebut, dalam permohonannya NasDem mengklaim perolehan suara partainya merugi hingga 35.306 dari 57.864 suara yang bisa didapatkan.
Namun pada akhirnya, KPU hanya menetapkan perolehan suara NasDem untuk PSU Kualau Lumpur hanya 22.558 suara. (OL-7)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved