Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai keputusan Mahkamah Agung atas kasasi yang dilakukan terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung, akan berimplikasi buruk kepada tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan di Indonesia.
Dalam putusannya, MA menyatakan Syafruddin dilepaskan karena meski perbuatan dalam dakwaannya terbukti namun tidak memiliki unsur pidana.
“Padahal pada pengadilan sebelumnya, Syafruddin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. Tentu putusan ini akan berimplikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” tutur Kurnia dalam keterangan persnya, Rabu (10/7).
ICW menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa perkara rasuah ke ranah pidana sudah tepat. ICW melihat adanya mens rea dari Sjamsul Nursalim saat menjaminkan asetnya yang seolah–olah bernilai sesuai dengan perjanjian Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA), pada kemudian hari ditemukan persoalan.
Baca juga: MA Bebaskan Syafruddin Temenggung
Kurnia menyebut logika pihak-pihak yang selalu menggiring isu ini ke hukum perdata dapat dibenarkan jika selama masa pemenuhan kewajiban dalam perjanjian MSAA, pihak yang memiliki hutang tidak mampu melunas. Bukan mengelabui pemerintah dengan jaminan yang tidak sebanding.
“Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membenarkan langkah KPK. Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama dan pada fase banding, ketiganya menyatakan langkah KPK yang menyimpulkan perkara yang melibatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung murni pada rumpun hukum pidana telah benar. Jadi tidak ada landasan hukum apapun yang membenarkan perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi,” tegas Kurnia.
Kurnia juga tidak sependapat dengan anggapan keputusan MA dapat menggugurkan penyidikan KPK atas dua tersangka lainnya yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Pendapat tersebut dipandang keliru mengingat Pasal 40 UU KPK telah menegaskan KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan dan bahkan melimpahkannya ke persidangan.
“ICW menuntut KPK tetap mengusut tuntas perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun,” tegas Kurnia.
Sedangkan terkait keputusan aneh dari hakim kasasi MA, ICW menuntut Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Tumenggung. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, hakim harus segera dijatuhi hukuman.
Sebagaimana diketahui, Syafruddin telah memperkaya salah satu obligor, Sjamsul Nursalim (Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia), sebesar Rp4,58 triliun atas dasar pengeluaran Surat Keterangan Lunas (SKL). Padahal yang bersangkutan mengetahui aset yang dijaminkan oleh Nursalim berstatus misrepresentasi, sehingga tidak layak diberikan SKL. Pengeluaran SKL ini berdampak serius, karena mengakibatkan hak tagih negara menjadi hilang pada Nursalim.
Jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim adalah sebesar Rp47,2 triliun (angka ini diperoleh berdasarkan kucuran BLBI yang diterima oleh BDNI dan total dana nasabah). Pada masa itu, Nursalim mengklaim memiliki aset sebesar Rp18,8 triliun, salah satunya diperoleh dari pinjaman petani/petambak PT Dipasena sebesar Rp4,8 triliun. Jadi jumlah kewajiban Nursalim dikurangi dengan aset yang ia miliki adalah senilai Rp28 triliun.
Persoalan pun timbul, aset senilai Rp4,8 triliun yang dijaminkan Nursalim kepada negara untuk melunasi hutang-hutangnya ternyata bermasalah. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, saat itu BPPN telah melakukan dua model audit, yakni Financial Due Dilligence dan Legal Due Dilligence, kesimpulannya menerangkan aset dikategorikan sebagai misrepresentasi atau tidak sesuai dengan nilai yang disebutkan. Tentu ini menimbulkan persepsi ada niat jahat (mens rea) dari Nursalim untuk mengelabui negara atas pelunasan hutangnya.(OL-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved