Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKERASAN seksual pada anak atau child sexual abuse adalah suatu bentuk penyiksaan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua terhadap anak untuk rangsangan seksual.
Saat ini, kasus kekerasan seksual pada anak terus meningkat dan menjadi fenomena gunung es sebab banyak korbannya takut untuk melapor kepada orangtua atau keluarga. Selain itu, karena ada ancaman dari pelaku serta stigma yang menganggap bahwa kekerasan seksual merupakan aib.
Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI, 2014), kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak usia 6-12 tahun (33%) dan 0-5 tahun (7,7%). Adapun data Kemensos 2020 menyebutkan kekerasan serta pelecehan seksual pada anak mencapai 8.259 kasus, meningkat di saat pandemi menjadi 11.797 kasus, lalu pada Juli dan Agustus menjadi 12.855 kasus.
Baca juga: Pekerjaan Besar Pemimpin Baru 2024
Dari data ini, tingkat kekerasaan seksual terhadap anak perempuan ternyata tiga kali lebih tinggi daripada anak laki-laki. Yang lebih mengejutkan, pelaku kekerasan seksual umumnya orang terdekat, seperti ayah tiri, guru, paman, kakek, kakak, atau bahkan ayah kandung si anak sendiri.
Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak ialah kurangnya pendidikan agama pada anak, kurangnya pendidikan seksual pada anak sesuai usia, juga kemiskinan, pengangguran, dan globalisasi informasi.
Di Indonesia sendiri mengenalkan pendidikan seksual kepada anak masih dianggap tabu. Padahal komunikasi orangtua dan anak dalam pendidikan seks merupakan hal yang penting dilakukan. Dengan begitu, anak dapat mengenali perilaku mana yang harus dihindari serta akibat yang muncul dari tindakan asusila itu.
Apa saja yang bisa dilakukan orangtua?
Pertama, mengajarkan kepada anak sejak dini agar memahami privasi terkait daerah-daerah tubuhnya, mana yang privat yang boleh disentuh atau tidak oleh orang lain, juga bagaimana kasih sayang diekspresikan dalam bentuk sentuhan serta pentingnya untuk berani berkata tidak apabila anak merasa tidak nyaman apabila disentuh atau dipangku oleh orang lain.
Kedua, harus membatasi akses siapa saja yang dapat masuk ke kamar pribadi anak. Ketiga, orangtua harus lebih selektif dalam memilih sekolah anak.
Keempat, orangtua harus dapat mengenali tanda anak yang mengalami kekerasan seksual. Apabila ada perubahan sikap maupun emosional anak, orangtua harus waspada.
Ada tiga dampak yang timbul pada korban kekerasan dan pelecehan seksual, yaitu dampak psikologis, fisik, dan sosial. Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, baik masalah kesehatan maupun trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga anak dewasa.
Trauma yang diakibatkan oleh kekerasan seksual yang dialami anak mengakibatkan hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa sehingga menjadikan anak enggan bercerita. Trauma secara seksual akan berdampak pada anak bahkan hingga anak dewasa.
Anak adalah generasi penerus yang merupakan aset bangsa dan negara sehingga pencegahan kekerasan seksual pada anak merupakan upaya penyelamatan masa depan bangsa.
IDAI mendorong daycare mematuhi regulasi PAUD dan standar nasional untuk mencegah kekerasan anak serta memastikan tumbuh kembang yang optimal.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Guru daycare diharapkan memiliki kompetensi pemenuhan kesehatan anak, termasuk apabila terjadi kecelakaan seperti tersedak, tersetrum, dan sebagainya.
IDAI menegaskan bahwa daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) seharusnya dipahami sebagai tempat pengasuhan, bukan sekadar tempat menitipkan anak.
Campak kembali mengancam anak-anak di Indonesia. IDAI ungkap satu penderita bisa menulari hingga 18 orang, risiko pneumonia hingga kematian meningkat.
IDAI menyatakan vaksin influenza trivalen aman bagi balita mulai usia 6 bulan, ibu menyusui, dan komorbid. Simak dosis dan rekomendasi WHO terbaru.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved