Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan pentingnya tempat pengasuhan anak atau daycare untuk memiliki kompetensi berstandar nasional. IDAI mendorong seluruh penyelenggara daycare mematuhi regulasi terkait penyelenggaraan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Fitri Hartanto, menyatakan bahwa regulasi mengenai pembinaan dan pengawasan sebenarnya sudah tersedia. Dinas Pendidikan memiliki peran sentral dalam membina serta mengawasi tenaga penilai guna meningkatkan mutu PAUD melalui pemantauan guru dan kepala sekolah.
"Pengawasan dilaksanakan untuk memastikan seluruh fasilitas dan metode pembelajaran didukung oleh standar nasional pendidikan," ujar dr. Fitri dalam diskusi daring pada Rabu (29/4/2026).
Standar nasional yang berlaku, termasuk di bawah koordinasi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), mencakup berbagai aspek mulai dari kompetensi lulusan, standar isi pengajaran, hingga standar proses. Hal ini wajib dipatuhi oleh penyelenggara PAUD maupun daycare.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat 1, tanggung jawab pengawasan berada di tangan pemerintah daerah. Bupati, kepala dinas pendidikan setempat, hingga pemilik PAUD bertanggung jawab memastikan layanan pendidikan anak usia dini sebagai pelayanan dasar berjalan sesuai aturan.
Lebih lanjut, dr. Fitri menekankan bahwa daycare seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi anak sebagai pengganti keluarga. Selain mendukung tumbuh kembang, tempat tersebut harus membantu anak bersosialisasi sesuai dengan standar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014.
"Ketika orang tua memiliki keterbatasan waktu untuk mengasuh, mereka meminta bantuan lingkungan masyarakat melalui daycare. Tujuannya harus sama dengan pengasuhan di rumah, bukan sekadar dititipkan," tegasnya.
IDAI juga menyoroti masih lemahnya pengawasan dan belum rincinya aturan di tingkat pemerintah daerah. Hal ini perlu segera dievaluasi guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan pada anak di lingkungan pengasuhan. Pemerintah daerah diharapkan memiliki agenda rutin untuk mengaudit layanan pengasuhan anak secara berkala demi memastikan kepatuhan terhadap standar nasional. (Ant/H-3)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun peraturan walikota (perwal) yang mengintegrasikan kebijakan dari Kemendikdasmen dan KemenPPPA.
IDAI menegaskan bahwa daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) seharusnya dipahami sebagai tempat pengasuhan, bukan sekadar tempat menitipkan anak.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Guru daycare diharapkan memiliki kompetensi pemenuhan kesehatan anak, termasuk apabila terjadi kecelakaan seperti tersedak, tersetrum, dan sebagainya.
Campak kembali mengancam anak-anak di Indonesia. IDAI ungkap satu penderita bisa menulari hingga 18 orang, risiko pneumonia hingga kematian meningkat.
IDAI menyatakan vaksin influenza trivalen aman bagi balita mulai usia 6 bulan, ibu menyusui, dan komorbid. Simak dosis dan rekomendasi WHO terbaru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved