IDAI Desak Daycare Patuhi Regulasi PAUD demi Keamanan Anak

Putri Rosmalia Octaviyani
29/4/2026 20:19
IDAI Desak Daycare Patuhi Regulasi PAUD demi Keamanan Anak
Daycare Little Aresha, Yogyakarta.(Dok. Metro Tv)

IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan pentingnya tempat pengasuhan anak atau daycare untuk memiliki kompetensi berstandar nasional. IDAI mendorong seluruh penyelenggara daycare mematuhi regulasi terkait penyelenggaraan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Fitri Hartanto, menyatakan bahwa regulasi mengenai pembinaan dan pengawasan sebenarnya sudah tersedia. Dinas Pendidikan memiliki peran sentral dalam membina serta mengawasi tenaga penilai guna meningkatkan mutu PAUD melalui pemantauan guru dan kepala sekolah.

"Pengawasan dilaksanakan untuk memastikan seluruh fasilitas dan metode pembelajaran didukung oleh standar nasional pendidikan," ujar dr. Fitri dalam diskusi daring pada Rabu (29/4/2026).

Standar Nasional dan Pengawasan Pemerintah Daerah

Standar nasional yang berlaku, termasuk di bawah koordinasi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), mencakup berbagai aspek mulai dari kompetensi lulusan, standar isi pengajaran, hingga standar proses. Hal ini wajib dipatuhi oleh penyelenggara PAUD maupun daycare.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat 1, tanggung jawab pengawasan berada di tangan pemerintah daerah. Bupati, kepala dinas pendidikan setempat, hingga pemilik PAUD bertanggung jawab memastikan layanan pendidikan anak usia dini sebagai pelayanan dasar berjalan sesuai aturan.

Bukan sekadar Tempat Penitipan

Lebih lanjut, dr. Fitri menekankan bahwa daycare seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi anak sebagai pengganti keluarga. Selain mendukung tumbuh kembang, tempat tersebut harus membantu anak bersosialisasi sesuai dengan standar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014.

"Ketika orang tua memiliki keterbatasan waktu untuk mengasuh, mereka meminta bantuan lingkungan masyarakat melalui daycare. Tujuannya harus sama dengan pengasuhan di rumah, bukan sekadar dititipkan," tegasnya.

IDAI juga menyoroti masih lemahnya pengawasan dan belum rincinya aturan di tingkat pemerintah daerah. Hal ini perlu segera dievaluasi guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan pada anak di lingkungan pengasuhan. Pemerintah daerah diharapkan memiliki agenda rutin untuk mengaudit layanan pengasuhan anak secara berkala demi memastikan kepatuhan terhadap standar nasional. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya