Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan bahwa daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) seharusnya dipahami sebagai tempat pengasuhan, bukan sekadar tempat menitipkan anak. Dokter Spesialis Anak Konsultan Tumbuh Kembang Pediatri Sosial, Fitri Hartanto, menyebut penggunaan istilah “penitipan” selama ini telah menimbulkan pemahaman keliru di masyarakat.
“Daycare itu bukan tempat penitipan anak, tapi tempat pengasuhan anak. Anak bukan barang yang dititipkan,” ujar Fitri pada seminar IDAI, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, dalam praktiknya, istilah penitipan hanya merupakan perluasan makna bahasa yang kurang tepat secara leksikal, namun terlanjur dinormalisasi oleh masyarakat.
"Apakah tepat konsep penitipan diberlakukan untuk manusia? Ternyata menurut KBBI sendiri secara harfiah (kata penitipan) merujuk pada penitipan barang, sedangkan anak bukan barang. Saya kira semua setuju ya," ujarnya
Fenomena salah kaprah ini dinilai berkontribusi pada maraknya kasus kekerasan anak di daycare yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa kasus serupa terus terjadi di berbagai daerah dalam kurun waktu panjang.
"Kalau kita lihat korban-korban sudah ada, artinya memang upaya kita di dalam mencegah dari sejak dulu yang booming di 2014, ada kasus penganiayaan anak di daycare di Jakarta Pusat. Kemudian kita lanjut ke 2024, penganiayaan dan kekerasan daycare di Depok, Pekanbaru, dan Jakarta Timur, saya yakin 2014 sampai 2024 pasti juga ada tapi tidak terlaporkan," ujarnya
Ia menekankan bahwa upaya pencegahan seharusnya menjadi prioritas utama, bukan hanya penanganan setelah kejadian.
“Kalau anak sudah menjadi korban, artinya kita sudah terlambat dalam mitigasi,” tegasnya.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan penelitian tahun 2020:
Menurut Fitri, kondisi ini menunjukkan lemahnya kualitas layanan pengasuhan anak di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan IDAI menyusul maraknya kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban penganiayaan dan penelantaran di tempat penitipan anak tersebut yang digerebek polisi pada Jumat (24/4) kemarin. Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. (Z-10)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq instruksikan penutupan praktik open dumping di TPA seluruh Indonesia. Simak target penurunan dan solusi PSEL di Kalsel.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
IDAI mendorong daycare mematuhi regulasi PAUD dan standar nasional untuk mencegah kekerasan anak serta memastikan tumbuh kembang yang optimal.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun peraturan walikota (perwal) yang mengintegrasikan kebijakan dari Kemendikdasmen dan KemenPPPA.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved