Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup (LH) RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk melarang dan menutup praktik pembuangan sampah di areal terbuka (open dumping) di seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia. Langkah tegas ini diambil guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana kemanusiaan.
"Pemerintah akan menghapus praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia sesuai arahan Presiden. Selain menjadi sumber pencemaran, praktik ini berpotensi menimbulkan bencana seperti yang pernah terjadi di TPA Bantar Gebang hingga menimbulkan korban jiwa," tegas Hanif saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pekan lalu.
Hanif menyatakan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum untuk mengakhiri praktik ilegal ini. Larangan open dumping sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang seharusnya sepenuhnya diterapkan sejak tahun 2013.
Berdasarkan data Kementerian LH, progres penghapusan open dumping menunjukkan tren positif:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Rahmat Prapto Udoyo, pada Minggu (12/4/2026), mengungkapkan bahwa Kementerian LH mencabut sanksi terhadap TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar. Hal ini karena TPA tersebut berhasil bertransformasi dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill.
Namun, sanksi masih diberlakukan bagi sejumlah TPA lain di wilayah Barito Kuala, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan sampah yang aman.
Sebagai solusi konkret krisis lahan TPA, tiga daerah (Banjarmasin, Barito Kuala, dan Banjar) mencanangkan pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Banjarmasin Raya.
Proyek ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Energi Terbarukan.
Berdasarkan data KLH/BPLH tahun 2025, total timbulan sampah di wilayah Banjarmasin Raya mencapai 945 ton per hari, dengan rincian:
PSEL yang direncanakan akan memiliki kapasitas pengolahan sebesar 535 ton per hari. Kehadiran teknologi ini dinilai krusial mengingat TPA Basirih dan TPA Tabing Rimbah telah ditutup, sementara TPA lainnya menghadapi keterbatasan kapasitas serta persoalan operasional yang mendesak. (I-2)
KLH/BPLH bersama Pemerintah Provinsi Bali mempertegas langkah penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping).
Mengulas tragedi ledakan TPA Leuwigajah 2005 dan longsor Bantargebang 2026 sebagai alarm darurat kegagalan sistem pengelolaan sampah di Indonesia.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keikusertaan warga dalam mengatasi permasalahan tersebut.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim telah mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan salah satu area open dumping setelah TPST Bantargebang, Jawa Barat
Tragedi longsor TPST Bantargebang Maret 2026 menjadi alarm keras. Simak bahaya metode open dumping dan regulasi ketat pemerintah untuk menghapusnya.
IDAI menegaskan bahwa daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) seharusnya dipahami sebagai tempat pengasuhan, bukan sekadar tempat menitipkan anak.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved