Pemerintah Tegaskan Larangan Open Dumping TPA di Seluruh Indonesia

Denny Susanto
12/4/2026 10:30
Pemerintah Tegaskan Larangan Open Dumping TPA di Seluruh Indonesia
Ilustrasi.(Freepik)

MENTERI Lingkungan Hidup (LH) RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk melarang dan menutup praktik pembuangan sampah di areal terbuka (open dumping) di seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia. Langkah tegas ini diambil guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana kemanusiaan.

"Pemerintah akan menghapus praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia sesuai arahan Presiden. Selain menjadi sumber pencemaran, praktik ini berpotensi menimbulkan bencana seperti yang pernah terjadi di TPA Bantar Gebang hingga menimbulkan korban jiwa," tegas Hanif saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pekan lalu.

Langkah Hukum dan Target Nasional 2026

Hanif menyatakan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum untuk mengakhiri praktik ilegal ini. Larangan open dumping sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang seharusnya sepenuhnya diterapkan sejak tahun 2013.

Berdasarkan data Kementerian LH, progres penghapusan open dumping menunjukkan tren positif:

  • Awal Pencatatan: 99 persen TPA beroperasi secara open dumping.
  • Tahun 2025: Berhasil ditekan hingga 69 persen.
  • Target 2026: Ditargetkan turun hingga 57 persen.

Sanksi dan Perbaikan TPA di Kalimantan Selatan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Rahmat Prapto Udoyo, pada Minggu (12/4/2026), mengungkapkan bahwa Kementerian LH mencabut sanksi terhadap TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar. Hal ini karena TPA tersebut berhasil bertransformasi dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill.

Namun, sanksi masih diberlakukan bagi sejumlah TPA lain di wilayah Barito Kuala, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan sampah yang aman.

Solusi PSEL Banjarmasin Raya

Sebagai solusi konkret krisis lahan TPA, tiga daerah (Banjarmasin, Barito Kuala, dan Banjar) mencanangkan pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Banjarmasin Raya.

Proyek ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Energi Terbarukan.

Data Timbulan Sampah dan Kapasitas PSEL

Berdasarkan data KLH/BPLH tahun 2025, total timbulan sampah di wilayah Banjarmasin Raya mencapai 945 ton per hari, dengan rincian:

  • Kota Banjarmasin: 491 ton/hari
  • Kabupaten Banjar: 354 ton/hari
  • Kabupaten Barito Kuala: 100 ton/hari

PSEL yang direncanakan akan memiliki kapasitas pengolahan sebesar 535 ton per hari. Kehadiran teknologi ini dinilai krusial mengingat TPA Basirih dan TPA Tabing Rimbah telah ditutup, sementara TPA lainnya menghadapi keterbatasan kapasitas serta persoalan operasional yang mendesak. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya