Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali mempertegas langkah penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping). Komitmen tersebut diwujudkan lewat Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Bali sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.
Perubahan yang didorong tidak lagi berfokus pada pola lama "kumpul-angkut-buang", melainkan mengedepankan pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, hingga pengolahan yang berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa keberhasilan target ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam memilah sampah.
"Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya," kata Hanif dalam keterangannya, Sabtu (18/4).
Secara nasional, pemerintah menargetkan penghentian total praktik open dumping paling lambat tahun 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus tahun yang sama tanpa pengecualian. Target tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran pengelolaan sampah mencapai 63,4 persen pada 2026.
Data hingga akhir 2025 menunjukkan sekitar 30 persen dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) telah menghentikan praktik open dumping. Artinya, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera berbenah, termasuk di wilayah Bali.
Di tingkat daerah, Bali menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Kota Denpasar dan Kabupaten Badung tercatat telah mencapai lebih dari 60 persen tingkat pemilahan sampah oleh masyarakat. Capaian ini dinilai sebagai indikator perubahan perilaku yang berlangsung relatif cepat.
"Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten," ujar Hanif.
Untuk memastikan kesiapan di lapangan, Menteri Hanif juga melakukan peninjauan ke sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, seperti TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, serta TPST Tahura I. Kunjungan tersebut bertujuan mengevaluasi kesiapan operasional, pengendalian sampah yang masuk, serta dukungan infrastruktur dalam mendukung penghentian open dumping.
Selain itu, pemerintah terus mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPST dan TPS3R, serta penataan distribusi sampah berbasis wilayah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas sampah sebagai bahan baku pengembangan teknologi pengolahan menjadi energi (waste to energy) di masa mendatang.
Sebagai bagian dari upaya nasional, pemerintah juga menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan merata di seluruh daerah. Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di masyarakat. (H-3)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meresmikan Sekretariat ACC THPC di Jakarta sebagai pusat komando regional ASEAN untuk atasi polusi asap lintas batas.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono menyoroti potensi lonjakan jumlah pemudik pada musim mudik Lebaran 2026.
Mengulas rekam jejak kelalaian TPST Bantargebang sejak 2003 hingga tragedi landasan amblas Januari 2026 dan longsor maut Maret 2026 yang menewaskan 7 orang.
KLH selidiki indikasi pelanggaran hukum di TPST Bantargebang pasca-longsor maut yang menewaskan 7 orang. Pengelola dan Pemprov DKI terancam sanksi pidana.
Menteri LH Hanif Faisol bekukan 80 izin lingkungan tambang batu bara & nikel. Evaluasi menyasar 1.358 unit di 14 provinsi kritis. Simak selengkapnya!
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq tengah melakukan evaluasi TPA Basirih Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Peralihan dari sistem pembuangan terbuka ke sistem pengelolaan sampah terintegrasi membuka peluang bisnis dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
DLH Kota Banjarmasin akan membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di sejumlah lokasi, serta menggalakkan kampanye pemilahan sampah.
Menteri LH mengungkapkan bahwa beberapa kabupaten telah memasuki tahap penyidikan akibat kelalaian yang berujung pada pencemaran lingkungan.
KLH akan segera menerbitkan paksaan pemerintah kepada 306 kota/kabupaten dengan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan terbuka pada bulan depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved