KLH Tegaskan Penghentian Open Dumping dan Percepatan Pemilahan Sampah

Ficky Ramadhan
18/4/2026 20:40
KLH Tegaskan Penghentian Open Dumping dan Percepatan Pemilahan Sampah
TPA Degayu di Kota Pekalongan.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali mempertegas langkah penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping). Komitmen tersebut diwujudkan lewat Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Bali sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.

Perubahan yang didorong tidak lagi berfokus pada pola lama "kumpul-angkut-buang", melainkan mengedepankan pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, hingga pengolahan yang berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa keberhasilan target ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam memilah sampah.

"Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya," kata Hanif dalam keterangannya, Sabtu (18/4).

Secara nasional, pemerintah menargetkan penghentian total praktik open dumping paling lambat tahun 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus tahun yang sama tanpa pengecualian. Target tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran pengelolaan sampah mencapai 63,4 persen pada 2026.

Data hingga akhir 2025 menunjukkan sekitar 30 persen dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) telah menghentikan praktik open dumping. Artinya, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera berbenah, termasuk di wilayah Bali.

Di tingkat daerah, Bali menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Kota Denpasar dan Kabupaten Badung tercatat telah mencapai lebih dari 60 persen tingkat pemilahan sampah oleh masyarakat. Capaian ini dinilai sebagai indikator perubahan perilaku yang berlangsung relatif cepat.

"Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten," ujar Hanif.

Untuk memastikan kesiapan di lapangan, Menteri Hanif juga melakukan peninjauan ke sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, seperti TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, serta TPST Tahura I. Kunjungan tersebut bertujuan mengevaluasi kesiapan operasional, pengendalian sampah yang masuk, serta dukungan infrastruktur dalam mendukung penghentian open dumping.

Selain itu, pemerintah terus mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPST dan TPS3R, serta penataan distribusi sampah berbasis wilayah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas sampah sebagai bahan baku pengembangan teknologi pengolahan menjadi energi (waste to energy) di masa mendatang.

Sebagai bagian dari upaya nasional, pemerintah juga menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan merata di seluruh daerah. Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di masyarakat.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya