Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURI pengadilan New York, Selasa (9/5) waktu setempat, memutuskan bahwa Donald Trump bersalah melakukan pelecehan seksual dan mencemarkan nama baik seorang mantan wartawati dan memerintahkan mantan presiden Amerika Serikat (AS) itu untuk membayar ganti rugi sebesar US$5 juta (sekitar Rp73,8 miliar).
Kesembilan juri di pengadilan New York itu menolak gugatan E Jean Carroll yang menyebut Trump memperkosa dirinya namun menerima gugatan lainnya setelah mereka berundingn selama 3 jam.
Keputusan itu merupakan kali pertama Trump kalah di pengadilan terkait sejumlah gugatan pelecehan seksual dalam puluhan tahun terakhir. Dia pun langsung menyebut keputusan pengadilan itu memalukan.
Baca juga: Trump Mangkir Sidang Gugatan Pelecehan
Carroll, 79, menggugat Trump pada tahun lalu atas tuduhan mantan presiden AS itu memperkosa dirinya di ruang ganti toko Bergdorf Goodman di Fifth Avenue, Manhataan, pada 1996.
Mantan wartawati majalah Elle itu juga mengklaim Trump melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut dirinya penipu ketika dia mengungkapkan soal kasus pelecehan itu pada 2019.
Trump, yang mencalonkan diri untuk menjadi kandidat presiden AS dari Partai Republik menyebut kasus terhadap dirinya sebagai sebuah kebohongan.
Baca juga: Trump Bantah Lakukan Pemerkosaan
Juri pengadilan memutuskan bahwa Carroll sukses membuktikan pelecehan terhadap dirinya--seksual kontak tanpa izin--dan mengharuskan Trump membayar ganti rugi sebesar US$2 juta.
Juri, yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan itu, juga mengharuskan Trump membayar ganti rugi sebesar US43 juta atas pencemaran nama baik.
Selepas sidang, Carroll meninggalkan gedung pengadilan tanpa berkomentar namun kuasa hukumnya, Roberta Kaplan mengatakan, "Kami sangat senang dengan keputusan juri."
Trump mengecma keputusan pengadilan itu lewat media sosial miliknya, Truth Social.
"Saya sama sekali tidak mengenal perempuan itu," tulis Trump menggunakan huruf besar semua. "Keputusan ini memalukan, perburuan penyihir terburuk sepanjang masa."
Adapun tim kampanye Trump untuk Pemilu 2024 menyebut kasus itu bermotif politik yang bertujuan menggagalkan upaya Trump kembali ke Gedung Putih. (AFP/Z-1)
Presiden AS Donald Trump memilih strategi blokade ekonomi berkepanjangan terhadap Iran untuk menekan ekspor minyak dan menghindari risiko perang terbuka.
Donald Trump menyatakan King Charles III sejalan dalam mencegah Iran memiliki senjata nuklir. Pernyataan disampaikan saat jamuan kenegaraan di AS.
Mantan Direktur FBI James Comey menghadapi dakwaan pidana atas dugaan ancaman terhadap Presiden Donald Trump lewat unggahan media sosial.
FCC memerintahkan peninjauan ulang lisensi siaran TV Disney menyusul desakan Presiden Donald Trump untuk memecat Jimmy Kimmel pasca insiden percobaan pembunuhan.
Gedung Putih mengunggah foto Raja Charles III dan Donald Trump dengan takarir "Dua Raja".
Raja Charles III dan Donald Trump melakukan pertukaran kado simbolis dalam kunjungan kenegaraan ke AS. Dari desain Resolute Desk hingga surat bersejarah John Adams.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved