Mantan Dirut FBI James Comey Didakwa Ancam Nyawa Donald Trump

Thalatie K Yani
29/4/2026 09:19
Mantan Dirut FBI James Comey Didakwa Ancam Nyawa Donald Trump
Mantan Direktur FBI James Comey menghadapi dakwaan pidana atas dugaan ancaman terhadap Presiden Donald Trump lewat unggahan media sosial. (Instagram)

MANTAN Direktur FBI, James Comey, resmi didakwa atas dugaan pengancaman terhadap nyawa Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Tuduhan formal ini berakar dari sebuah foto yang sempat dibagikan Comey di media sosial Instagram tahun lalu.

Foto tersebut menampilkan susunan kerang laut yang membentuk angka "86 47". Dalam istilah slang Amerika, "86" sering diartikan sebagai perintah untuk membuang, mengeluarkan, atau melenyapkan. Sementara itu, angka "47" merujuk pada posisi Trump sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat.

Meski Comey bersikeras tidak memahami makna terselubung dari angka-angka tersebut, Presiden Trump dan jajaran pejabat pemerintahannya menganggap unggahan itu sebagai ancaman nyata.

Menanggapi dakwaan tersebut pada Selasa waktu setempat, Comey menyatakan ketenangannya. "Saya tetap tidak bersalah, saya tetap tidak takut, dan saya tetap percaya pada independensi peradilan federal," ujarnya.

Direktur FBI saat ini, Kash Patel, menyatakan dalam konferensi pers bahwa sebagai mantan pimpinan lembaga penegak hukum, Comey seharusnya sangat memahami konsekuensi dari setiap unggahannya.

"James Comey secara memalukan mendorong ancaman terhadap nyawa Presiden Trump dan mengunggahnya di Instagram untuk dilihat dunia," tegas Kash Patel.

Dakwaan ini menandai upaya kedua pemerintahan Trump untuk mengadili Comey, yang sebelumnya dipecat pada masa jabatan pertama Trump setelah membuka penyelidikan atas campur tangan Rusia dalam pemilu 2016. Comey kini menghadapi dua dakwaan pidana: melakukan ancaman terhadap presiden dan mengirimkan ancaman melalui perdagangan antarnegara bagian. Masing-masing dakwaan membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Mereka kembali lagi. Kali ini tentang foto kerang laut di pantai North Carolina setahun lalu. Ini tidak akan menjadi akhir, tapi tidak ada yang berubah dari diri saya," kata Comey dalam sebuah pernyataan tertulis.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Todd Blanche, menegaskan bahwa mengancam nyawa Presiden adalah pelanggaran berat terhadap hukum negara. Namun, langkah hukum ini menuai kritik tajam dari para pakar hukum yang menilai bukti yang diajukan sangat lemah.

"Ini sangat tipis," ujar Michael Gerhardt, pakar hukum konstitusi dari UNC School of Law. Ia menambahkan bahwa unggahan tersebut kemungkinan besar akan dipandang pengadilan sebagai kebebasan berbicara yang dilindungi oleh Amandemen Pertama.

Senada dengan hal tersebut, Jimmy Gurulé, mantan jaksa federal, menyebut dakwaan ini sebagai "hal yang memalukan bagi sistem peradilan pidana Amerika". Menurutnya, Departemen Keamanan (DOJ) tidak akan mampu membuktikan adanya niat Comey untuk mencelakai presiden secara sah di pengadilan.

Sebelumnya, kasus hukum pertama melawan Comey sempat dibatalkan oleh hakim karena masalah prosedur pengangkatan jaksa. Namun, pemerintah kini mencoba kembali dengan fokus pada bukti foto kerang laut tersebut. Di hari yang sama, hakim lain memutuskan bahwa putri James Comey, Maurene Comey, dapat melanjutkan gugatan hukumnya terkait pemecatan dirinya oleh pemerintahan Trump. (BBc/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya