Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN pembatasan media sosial bagi anak melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Aturan tersebut menegaskan perlunya pengaturan usia dalam penggunaan platform digital, seiring meningkatnya paparan anak terhadap teknologi.
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Rose Mini Agoes Salim menyebut, pembatasan ini bukan sekadar upaya pembatasan akses, melainkan bentuk perlindungan terhadap anak yang secara psikologis belum siap menghadapi kompleksitas media sosial.
“Media sosial itu bukan hanya tempat berinteraksi, tetapi juga ruang yang penuh risiko. Anak belum punya kemampuan menyaring informasi, memahami niat orang lain, atau mengendalikan respons emosinya,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (27/3).
Menurut dia, tanpa pengaturan yang jelas, anak berpotensi terpapar berbagai dampak negatif media sosial, mulai dari konten yang tidak sesuai usia, kecanduan digital, hingga ancaman perundungan dan predator daring. Kondisi ini diperparah oleh karakter anak yang cenderung mudah percaya dan belum mampu menilai risiko secara matang.
Rose Mini menjelaskan bahwa pengkategorian usia menjadi kunci dalam implementasi kebijakan tersebut. Ia membagi tahapan penggunaan media sosial berdasarkan perkembangan anak.
Pada usia 0–6 tahun, anak sebaiknya tidak memiliki akses mandiri terhadap media sosial. Penggunaan perangkat digital hanya boleh dilakukan secara terbatas dengan pendampingan penuh dari orang tua.
Memasuki usia 7–12 tahun, anak mulai mengenal dunia digital, tetapi akses terhadap media sosial umum tetap perlu dibatasi ketat. Pada fase ini, penanaman literasi digital dasar dan nilai-nilai menjadi prioritas utama.
Sementara itu, pada usia 13–15 tahun, anak mulai dapat diberikan akses terbatas dengan pengawasan aktif. Edukasi terkait privasi, etika digital, dan potensi risiko menjadi hal yang krusial karena kontrol diri anak belum sepenuhnya berkembang.
Adapun pada usia 16–18 tahun, remaja dinilai mulai memiliki kesiapan yang lebih baik secara kognitif dan emosional. Meski demikian, pendampingan tetap diperlukan untuk memastikan mereka mampu bertanggung jawab atas aktivitas digitalnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada peran orang tua dan lingkungan. Komunikasi yang terbuka serta kehadiran orang tua dalam kehidupan digital anak menjadi faktor utama dalam mencegah risiko.
“Yang penting bukan hanya soal batas usia, tetapi kesiapan anak. Anak yang merasa aman akan lebih terbuka, dan itu menjadi perlindungan paling kuat,” pungkasnya. (H-3)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Pakar UGM menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas berdampak positif pada kemampuan literasi dan prestasi akademik.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
Paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengganggu regulasi emosi, pembentukan identitas diri, hingga menurunkan kualitas interaksi sosial nyata.
Pada usia dini hingga remaja awal, anak masih membutuhkan pengalaman konkret untuk mengembangkan kemampuan kognitif, sosial-emosional, dan psikomotoriknya.
Pembatasan yang tepat, bukan larangan total, dapat mengurangi risiko overstimulasi akibat konten instan, kecemasan sosial karena sering membandingkan diri serta paparan bahaya.
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved