Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATASAN akses media sosial dan internet secara proporsional dinilai memberikan dampak positif yang signifikan bagi tumbuh kembang mental serta emosional anak. Hal tersebut disampaikan oleh pakar psikologi dari Universitas Paramadina, Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog.
Tia menjelaskan bahwa pembatasan yang tepat, bukan larangan total, dapat mengurangi risiko overstimulasi akibat konten instan, kecemasan sosial karena sering membandingkan diri (social comparison), serta paparan bahaya seperti cyberbullying dan grooming.
"Sehingga akan meningkatkan stabilitas emosi maupun kemampuan regulasi diri. Secara psikologis, anak jadi lebih grounded, artinya kondisi yang stabil secara emosi, memiliki kesadaran diri (self-awareness) yang baik," terangnya di Palangka Raya, Sabtu (28/3).
Dengan emosi yang stabil, anak tidak akan mudah terpengaruh oleh stimulus eksternal, termasuk pencarian validasi di media sosial.
Selain itu, pengurangan durasi layar juga berkontribusi pada kualitas tidur yang lebih baik dan penurunan risiko adiksi gadget (screen dependency).
Menurut Tia, anak yang tidak terpapar media sosial secara berlebihan cenderung memiliki self-esteem atau penilaian diri yang lebih stabil dan objektif. Dampak positif lainnya juga menyentuh aspek kognitif, yakni pada fokus dan kemampuan belajar.
"Selanjutnya, pembatasan ini juga sangat berpengaruh terhadap fokus, kreativitas dan kemampuan belajar," tutur Tia.
Ia menambahkan bahwa media sosial kerap membentuk pola short attention span atau rentang konsentrasi pendek karena terbiasa dengan stimulasi instan.
Dengan pembatasan akses, otak anak dapat kembali ke pola berpikir dalam (deep focus mode) yang mengasah imajinasi serta kemampuan pemecahan masalah (problem solving).
Sebagai langkah preventif, orangtua didorong untuk mengalihkan perhatian anak ke aktivitas fisik dan kreatif, seperti olahraga, permainan tradisional, membaca, hingga bermain musik. Interaksi sosial langsung dan eksplorasi lingkungan juga sangat disarankan.
"Aktivitas-aktivitas yang disebutkan itu akan mengaktifkan kemampuan motorik baik halus dan kasar anak yang berarti juga menstimulasi otak sosial maupun kognitif secara seimbang," jelasnya.
Terakhir, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) diharapkan dapat menjadi payung hukum yang optimal dalam melindungi serta mendukung tumbuh kembang anak Indonesia di era digital. (Ant/Z-1)
Psikolog Sani B. Hermawan mendukung PP Tunas (PP No 17 Tahun 2025) sebagai langkah darurat melindungi anak di bawah 16 tahun dari kejahatan digital.
PAPDI mengungkapkan misinformasi di media sosial menyebabkan cakupan vaksinasi campak 2025 turun drastis, menjauh dari target WHO 95%.
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Selain AI, gim daring populer seperti Roblox dan Minecraft juga dinilai menghadirkan risiko karena anak-anak sering kali sulit membedakan antara dunia gim dan realitas.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Pakar UGM menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas berdampak positif pada kemampuan literasi dan prestasi akademik.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
Paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengganggu regulasi emosi, pembentukan identitas diri, hingga menurunkan kualitas interaksi sosial nyata.
Pada usia dini hingga remaja awal, anak masih membutuhkan pengalaman konkret untuk mengembangkan kemampuan kognitif, sosial-emosional, dan psikomotoriknya.
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved