Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mendapat sambutan positif dari pakar. Aturan yang berlaku sejak 28 Maret 2026 ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga tumbuh kembang anak di tengah masifnya paparan digital.
Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia (UI), Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menegaskan bahwa pembatasan akses media sosial bukan sekadar pelarangan, melainkan upaya memberi ruang bagi anak untuk berkembang sesuai tahap usianya.
“Aturan ini penting dan relevan dengan kondisi saat ini. Anak-anak yang sedang berada dalam fase perkembangan otak, emosi, dan kontrol diri perlu dibatasi agar tumbuh kembangnya optimal,” ujar Vera, Minggu (29/3).
Vera menjelaskan, paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengganggu regulasi emosi, pembentukan identitas diri, hingga menurunkan kualitas interaksi sosial nyata. Secara mental, anak rentan mengalami kecemasan, overthinking, hingga rendah diri akibat perbandingan sosial di dunia maya.
Tidak hanya mental, dampak fisik pun membayangi. Penggunaan gawai berlebih dapat memicu gangguan tidur, minimnya aktivitas fisik, hingga kelelahan mata.
“Berkurangnya kemampuan komunikasi langsung juga sering terjadi karena anak tidak terbiasa membaca isyarat nonverbal dalam interaksi tatap muka,” tambahnya.
Vera merekomendasikan pembatasan durasi *screen time* yang disesuaikan dengan kategori usia sebagai berikut:
Meskipun regulasi telah ditetapkan melalui PP TUNAS, Vera menekankan bahwa peran orangtua tetap menjadi kunci utama. Orang tua diharapkan mampu menjadi teladan, konsisten menerapkan aturan, dan aktif mendampingi anak saat mengakses konten digital.
Ia menegaskan bahwa esensi dari aturan ini adalah perlindungan, bukan pengekangan.
“Pembatasan akses media sosial bukan soal membatasi kebebasan anak, tetapi melindungi proses tumbuh kembangnya agar tetap sehat secara fisik, mental, dan sosial,” pungkasnya. (Ant/Z-1)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Psikolog Sani B. Hermawan mendukung PP Tunas (PP No 17 Tahun 2025) sebagai langkah darurat melindungi anak di bawah 16 tahun dari kejahatan digital.
PAPDI mengungkapkan misinformasi di media sosial menyebabkan cakupan vaksinasi campak 2025 turun drastis, menjauh dari target WHO 95%.
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Selain AI, gim daring populer seperti Roblox dan Minecraft juga dinilai menghadirkan risiko karena anak-anak sering kali sulit membedakan antara dunia gim dan realitas.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved