Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan, mengatakan kepatuhan tersebut merupakan sinyal positif bahwa platform global mulai menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam ekosistem digital.
"Kami juga mengapresiasi langkah Kementerian Komdigi sebagai wakil pemerintah yang gigih meyakinkan platform digital untuk mematuhi PP Tunas. Kegigihan dan kesabaran Kementerian Komdigi merupakan wujud pelaksanaan konstitusi dalam perlindungan anak," kata Kawiyan, Sabtu (11/4).
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa kepatuhan administratif semata belum sepenuhnya menjamin perlindungan anak. Tantangan di ruang digital sangat dinamis, mulai dari paparan konten berisiko, praktik eksploitasi, hingga interaksi yang berpotensi merugikan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, implementasi yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan dari setiap ketentuan dalam PP Tunas menjadi kunci utama. Platform tidak hanya dituntut patuh di atas kertas, tetapi juga memastikan bahwa sistem, algoritma, dan kebijakan internal mereka benar-benar aman bagi anak.
Kepada platform lain yang saat ini masih dalam kategori patuh sebagian, KPAI mendorong percepatan langkah konkret untuk memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas.
"Perlindungan di ranah digital bagi anak-anak Indonesia tidak bisa ditunda. Setiap celah dalam sistem perlindungan berpotensi menjadi ruang risiko," ujar Kawiyan.
Oleh karena itu, lanjut dia, komitmen harus diwujudkan dalam bentuk nyata mulai dari penguatan moderasi konten, perlindungan data anak, hingga mekanisme pelaporan yang responsif dan ramah anak.
Kawiyan mengatakan terhadap platform yang belum patuh, termasuk yang telah mendapatkan sanksi dari pemerintah, KPAI memandang bahwa penegakan hukum adalah langkah yang tepat dan perlu didukung. Sanksi bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga instrumen untuk memastikan adanya perubahan perilaku dan tanggung jawab korporasi dalam melindungi anak, termasuk tanggung jawab perusahaan platform digital global.
"Perlu kami tegaskan, PP Tunas bukanlah sekadar regulasi teknis, melainkan bagian dari upaya strategis bangsa dalam menjaga generasi masa depan. Melindungi anak di ruang digital sama pentingnya dengan melindungi kedaulatan negara. Anak-anak hari ini adalah fondasi Indonesia di masa depan," jelasnya.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap PP Tunas seharusnya menjadi komitmen bersama tidak hanya pemerintah, tetapi juga seluruh penyelenggara platform digital, dunia usaha, dan masyarakat. KPAI mengajak semua pihak untuk tidak melihat regulasi ini sebagai beban, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas generasi bangsa. Karena pada akhirnya, ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab kita bersama. (E-3)
Anak di bawah usia 16 tahun tetap dapat berkarya di media sosial, namun sebaiknya menggunakan akun milik orang tua, bukan akun pribadi.
Pemerintah Austria resmi mengumumkan rencana pelarangan media sosial untuk anak usia di bawah 14 tahun demi melindungi kesehatan mental dari algoritma adiktif.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi PP Tunas.
Meta mulai menonaktifkan akun Instagram, Facebook, dan Threads milik anak di bawah 16 tahun sebelum aturan larangan media sosial Australia berlaku 10 Desember.
YouTube menilai aturan baru Australia yang melarang pengguna di bawah 16 tahun mengakses media sosial tergesa-gesa dan justru dapat membahayakan anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved